Berita Bekasi Nomor Satu

Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia Siap Aksi Nasional, Tuntut Diangkat PPPK hingga Pembayaran Tunjangan

Guru madrasah saat aksi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia siap menggelar Aksi Damai Guru Madrasah Swasta secara nasional pada Rabu (11/2). Aksi ini menjadi ruang penyampaian aspirasi, pernyataan sikap, sekaligus tuntutan keadilan kebijakan bagi guru madrasah swasta yang dinilai masih mengalami diskriminasi struktural.

Koordinator Lapangan Aksi Pusat PGM Indonesia, Hasbulloh, menegaskan bahwa pendidikan nasional Indonesia sejak awal dibangun oleh inisiatif masyarakat. Ia mengingatkan peran Ki Hajar Dewantara melalui Taman Siswa, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah, serta KH Hasyim Asy’ari melalui pendidikan Islam sebagai fondasi utama pendidikan bangsa.

“Sejarah tidak bisa dipungkiri. Pendidikan nasional ini lahir dan tumbuh dari perguruan swasta. Dalam perjalanan bangsa, madrasah adalah tulang punggung pendidikan umat dan bangsa,” ujar Hasbulloh, dikutip dari keterangannya.

Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama pada 2025 memperkuat pernyataan tersebut. Secara nasional, jumlah satuan pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah mencapai 87.605 lembaga. Dari jumlah itu, 83.559 lembaga atau lebih dari 95 persen berstatus swasta, sementara madrasah negeri hanya berjumlah 4.046 lembaga atau sekitar 5 persen saja.

Dominasi lembaga swasta ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia sangat bergantung pada peran masyarakat. Sayang, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kebijakan afirmatif yang adil, khususnya bagi guru madrasah swasta.

Data jenjang Raudlatul Athfal mencatat 31.232 lembaga dengan 1.368.766 peserta didik. Madrasah Ibtidaiyah menampung peserta didik terbanyak, yakni 4.314.461 siswa pada 26.794 lembaga. Madrasah Tsanawiyah memiliki 19.432 lembaga dengan 3.260.707 peserta didik, dan Madrasah Aliyah berjumlah 10.147 lembaga dengan 1.620.802 peserta didik.

“Angka ini menunjukkan madrasah bukan pelengkap, tapi pilar utama pendidikan nasional. Ironis jika gurunya justru diperlakukan tidak setara,” kata Hasbulloh.

Koordinator Lapangan Aksi Pusat PGM Indonesia, Hasbulloh

Ketimpangan Status Guru Madrasah

Berdasarkan data sebaran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara nasional, jumlah GTK Madrasah mencapai 906.846 orang. Dari jumlah tersebut, guru non-ASN mendominasi dengan 651.834 orang.

Sementara itu, guru yang berstatus PNS tercatat sebanyak 116.892 orang atau sekitar 18 persen, sedangkan guru PPPK baru mencapai 27.974 orang atau kurang dari 5 persen. Ketimpangan ini paling terasa di madrasah swasta, terutama pada jenjang MI dan MTs yang memiliki jumlah peserta didik sangat besar.

Kondisi ini memperlihatkan ketergantungan sistem pendidikan madrasah terhadap guru non-ASN, yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

“Kami mengabdi puluhan tahun, tapi akses menjadi PPPK justru tertutup. Ini yang kami sebut ketidakadilan kebijakan,” tegas Hasbulloh.

Sertifikasi Guru Masih Jadi Tantangan Besar

Data SIMPATIKA per November 2024 juga mengungkap realitas lain yang dihadapi guru madrasah swasta. Dari total 796.700 guru madrasah, baru 312.022 guru atau sekitar 39 persen yang memiliki sertifikat pendidik. Sisanya, 484.678 guru atau 61 persen, masih belum tersertifikasi, mayoritas dari kelompok non-ASN.

Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru. Bagi guru madrasah swasta bersertifikat, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering menjadi satu-satunya sumber penghasilan setelah kebijakan BOS melarang honorarium tambahan.

“Ketika TPG terlambat dibayarkan, guru madrasah swasta berada di posisi yang sangat rentan,” ujar Hasbulloh.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan PGM Indonesia

Dalam aksi damai tersebut, PGM Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mereka memohon kebijakan Presiden agar Guru Madrasah Swasta dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik melalui kemudahan pengangkatan guru berstatus inpassing atau afirmasi melalui Instruksi Presiden, maupun dengan membuka kesempatan bagi guru madrasah swasta sebagai peserta seleksi PPPK untuk ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta.

Kedua, PGM Indonesia memohon agar Presiden dan DPR memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 1 Diktum 1, sehingga guru madrasah swasta yang telah diangkat sebagai PPPK dapat tetap ditempatkan di madrasah asal.

Ketiga, mereka mendukung Panja DPR RI Komisi VIII dalam upaya pembenahan data guru madrasah dan anggaran pendidikan di Kementerian Agama, sekaligus mendorong agar guru madrasah swasta menjadi prioritas.

Terakhir, PGM Indonesia memohon kebijakan Kementerian Agama agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah swasta dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan.

“Madrasah adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Jika gurunya tidak diperlakukan adil, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan timpang,” kata Hasbulloh.

Ia berharap data nasional ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan kebijakan afirmatif yang lebih berkeadilan.

“Guru madrasah swasta bukan warga kelas dua. Kami ingin dihargai setara, agar pendidikan Indonesia benar-benar bermartabat,” tutupnya. (oke)