Berita Bekasi Nomor Satu

Plt Bupati Fokus Selamatkan Aset 40 Hektare di Kota Bekasi

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan akan memprioritaskan penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Aset tersebut dinilai berpotensi dikomersialkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Asep, satuan tugas terkait barang milik daerah (BMD) telah dibentuk. Pihaknya kini tinggal mengoptimalkan kinerjanya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, luas aset Pemkab Bekasi di Kota Bekasi mencapai sekitar 40 hektare.

“Satgas BMD sudah ada, tinggal dimaksimalkan kinerjanya. Di Kota Bekasi ada sekitar 40 hektare aset. Jika bisa diselamatkan, dapat disewakan dan hasilnya masuk kas daerah untuk pembangunan daerah,” ujar Asep.

Ia mengatakan, kepemimpinannya saat ini berfokus pada penataan di berbagai sektor, termasuk menggali kebijakan yang tidak membebani anggaran. Sebab, ia mulai menjabat ketika proses penganggaran sudah berjalan.

“Masalah keuangan daerah, kami harus benar-benar melakukan inovasi. Kira-kira potensi apa yang dapat dimaksimalkan sebagai potensi pendapatan daerah,” ujar Asep.

Asep menilai, lokasi aset daerah di Kota Bekasi tergolong strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola dengan baik melalui tata kelola BMD yang optimal. Ia pun meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya penataan aset berjalan efektif.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar pemerintahan berjalan baik dan pembangunan untuk masyarakat bisa terealisasi,” ucapnya.

ementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyebut anggaran untuk penertiban dan pengelolaan BMD sebenarnya telah dialokasikan sejak beberapa tahun terakhir.

“Kalau anggaran untuk satgas BMD kan sudah ada sejak beberapa tahun belakangan. Hanya saja memang perlu dimaksimalkan,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti masih banyaknya bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum dilengkapi sertifikat sebagai alas hak.

“Masih ada tanah yang belum bersertipikat. Seharusnya seluruh aset dilengkapi alas hak agar jika ada gugatan, pemerintah punya kekuatan hukum di pengadilan,” ujarnya. (and)