Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Fokus Penguatan Perlindungan Pekerja Informal, Iuran Diskon 50 Persen

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, memberikan keterangan kepada wartawan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang tahun ini fokus pada penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

“Concern kita di tahun ini sebenarnya penguatan pekerja sektor informal. Karena ada PP 50 relaksasi iuran untuk peserta BPU (Bukan Penerima Upah,red),” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, usai buka puasa bersama dengan Perbankan di Luasa Cafe & Bakery Jababeka, Selasa (10/3).

PP Nomor 50 Tahun 2025 mengatur penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta BPU, khususnya bagi pekerja di sektor transportasi. Program ini berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Jadi semua pekerja informal yang mendaftarkan diri melalui kepesertaan agen kita itu diskonnya 50 persen. Jadi kalau daftar, iuran tadinya Rp16.800 tinggal Rp8.400,” tutur pria yang disapa Indhy ini.

Bagi pekerja sektor informal lainnya, diskon 50 persen berlaku mulai April hingga Desember 2026. Ia berharap seluruh pekerja bisa memanfaatkan program ini seoptimal mungkin.

“Paket relaksi pemerintah merespons kondisi ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk menyosialisasikan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Minggu terakhir kita berkolaborasi dengan DKM untuk menyampaikan literasi jaminan sosial bekerjasama dengan RT dan RW,” pungkasnya. (oke)