RADARBEKASI.ID, BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi belum mengambil sikap resmi terkait wacana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Instruksi WFH satu hari dalam sepekan pasca-Lebaran 2026 dari pemerintah pusat itu rencananya akan dibahas pimpinan DPRD bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi pada Rabu (25/3).
“Rencana pimpinan baru mau ketemu Plt Bupati besok malam (Rabu), sepertinya beliau (Plt Bupati) mau minta pendapat ke pimpinan DPRD tentang informasi tersebut. Tapi apakah beliau sudah terima surat edaran itu atau belum, kita belum tahu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, kepada Radar Bekasi, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, jika instruksi tersebut berasal dari pemerintah pusat, biasanya akan diikuti dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah. Meski demikian, secara pribadi Budi menilai kebijakan itu kurang efektif.
“Kita ikut saja enggak masalah. Walaupun kalau saya secara pribadi sebetulnya itu enggak efektif,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, kebijakan WFH diperkirakan berkaitan dengan kondisi ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan faktor lainnya. Namun, jika melihat kondisi di lapangan, mayoritas pegawai di Kabupaten Bekasi masih bergantung pada kendaraan pribadi untuk bekerja.
“Kalau melihat kondisi di lapangan semua pegawai kita pasti pakai kendaraan. Misalnya pakai kendaraan kantor, pakai bus kantor cukup mungkin. Tetapi kita lihat jumlah bus kita ternyata tidak memenuhi syarat,” katanya. (pra)











