RADARBEKASI.ID, BEKASI — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kini hadir lebih dekat dengan masyarakat. Lokasi Unit Layanan terletak di Mall Pelayanan Publik Cikarang Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi para pekerja, baik formal maupun informal, di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj menyampaikan bahwa kehadiran unit layanan yang lebih dekat ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah, dan efisien.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta dapat memperoleh pelayanan terbaik tanpa harus menempuh jarak yang jauh. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja,” ujar Indhy sapaan sehari hari kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Unit Layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui pendekatan yang lebih proaktif, pihaknya terus mendorong peningkatan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja mandiri dan usaha kecil.
Pelayanan yang diberikan di Mall Pelayanan Publik yaitu pemberian informasi program jaminan social ketenagakerjaan, melakukan proses pendaftaran untuk antrian klaim jht dan koreksi data bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Penerima Upah (PU).
Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan klaim dan pendaftaran, Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang juga dilengkapi dengan tenaga profesional yang siap memberikan informasi dan pendampingan secara langsung kepada peserta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat program yang tersedia.
Dengan hadirnya layanan yang lebih dekat ini, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat memperkuat peranannya dalam melindungi pekerja Indonesia dari berbagai risiko sosial ekonomi, sekaligus mendukung terciptanya kesejahteraan yang berkelanjutan di tengah masyarakat. (oke)











