Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Perkuat Pengawasan Cukai dan Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Cikarang Laksanakan Pemantauan HTP September 2026

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cikarang terus memperkuat pelaksanaan pengawasan di bidang cukai melalui kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) periode September 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Cikarang dalam memperoleh informasi terkait harga transaksi produk hasil tembakau di pasaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagai Bagian dari Pengawasan Cukai

Harga Transaksi Pasar (HTP) menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan pengawasan produk hasil tembakau. Melalui kegiatan pemantauan, petugas dapat memperoleh informasi mengenai harga produk hasil tembakau yang beredar di tingkat pasar.

Kegiatan ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam bidang pengawasan cukai serta pengumpulan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemantauan secara berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan di bidang cukai. Dengan pelaksanaan pengawasan yang konsisten, Bea Cukai Cikarang berupaya memastikan bahwa aktivitas peredaran produk hasil tembakau menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Sosialisasi Ciri-Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat

Selain melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat mengenali produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang beredar dengan pelanggaran terhadap ketentuan cukai, termasuk produk yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat antara lain:

Rokok tanpa pita cukai: Produk hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan.

Rokok dengan pita cukai palsu: Produk yang menggunakan pita cukai tidak sah atau bukan pita cukai resmi.

Rokok dengan pita cukai bekas: Produk yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya.

Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan: Produk yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis atau peruntukannya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan ketika membeli produk hasil tembakau. Pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal menjadi langkah penting dalam mendukung pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Mendorong Kepatuhan dan Partisipasi Masyarakat

Pengawasan cukai tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha. Kolaborasi antara berbagai pihak dapat membantu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai Cikarang terus berkomitmen melaksanakan pengawasan secara profesional, meningkatkan edukasi publik, serta membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan di bidang cukai.

Melalui kegiatan Pemantauan HTP dan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal, Bea Cukai Cikarang berupaya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ke depan, pelaksanaan kegiatan pengawasan dan edukasi diharapkan dapat terus berjalan secara berkesinambungan sebagai bagian dari upaya mendukung kepatuhan, menjaga kepentingan negara, dan mewujudkan pengawasan cukai yang efektif.

Bea Cukai Cikarang – Bersama Mengawal Kepatuhan, Memperkuat Pengawasan, dan Memberantas Rokok Ilegal. (*)