RADARBEKASI.ID, BEKASI — Babak baru kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi segera dimulai. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang, dipastikan akan segera menjalani persidangan setelah penyidikan keduanya dinyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati,” kata Budi, pekan kemarin.
Menurutnya, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.
“JPU punya waktu maksimal 14 hari untuk kemudian menyusun berkas dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” sambungnya.
Kasus ini sebelumnya lebih dulu menyeret pihak swasta bernama Sarjan yang diduga sebagai pemberi suap. Proses sidang terhadap Sarjan telah berjalan lebih dahulu dan kini menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka fakta-fakta baru.
“Sebelumnya juga sudah bergulir persidangan untuk tersangka SJN, yaitu pihak swasta atau pemberi dugaan suap kepada para penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Budi.
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada tiga nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu akan memantau jalannya persidangan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran perkara tersebut.
“Tentunya fakta-fakta yang muncul ini JPU nanti akan melakukan analisis. Apakah kemudian terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan-pengembangan di dalam penyidikan,” ujar Budi.
Dugaan aliran dana dari Sarjan kepada sejumlah pihak menjadi fokus penting yang masih terus didalami penyidik.
“Penyidik akan mendalami soal itu, untuk apa pemberian uang itu, bagaimana latar belakangnya, apakah ini berkaitan dengan proyek-proyek atau seperti apa, dan ini perlu didalami,” tegasnya.(mif/net)











