Berita Bekasi Nomor Satu

Babak Baru Kasus Vicky Prasetyo! Dugaan Penipuan hingga TPPU Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Potret Vicky Prasetyo. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presenter sekaligus artis Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya mengalami perkembangan baru. Perkara yang dilaporkan sejak 2024 itu kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.

Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa status penanganan perkara dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2026.

Dalam isi SP2HP disebutkan bahwa penyidik bersama Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pembahasan terhadap laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024. Dalam laporannya, Vicky Prasetyo diduga terlibat dalam tindak pidana yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/1406.1/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus, Vicky disangkakan dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon.

Baca Juga: Pantas Tak Hadir, Sule Ngaku Tak Terima Undangan Pernikahan Nathalie Holscher dan Aripat

Meski demikian, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum serta-merta menjadikan Vicky Prasetyo sebagai tersangka. Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik Unit V Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih akan melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dalam keterangan yang tercantum pada SP2HP, penyidik menyebutkan bahwa agenda berikutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkan oleh pelapor.

Sampai berita ini diturunkan, Vicky Prasetyo maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Publik pun masih menunggu penjelasan dari pihak Vicky mengenai dugaan tindak pidana yang tengah diproses oleh kepolisian tersebut. (mna)