RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto buka suara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Simpang Kartini atau Pos Poncol.
Tri memastikan, pihaknya telah memproses sejumlah oknum petugas Dishub yang disinyalir terlibat dalam dugaan pemerasan uang hingga jutaan rupiah kepada sopir truk.
“Kepada petugas yang dilaporkan melakukan pungli, sedang proses kode etik, nanti akan diputuskan skala kesalahannya,” ucap Tri melalui keterangannya, Jumat (31/7).
Tri mengungkapkan, berdasarkan hasil informasi awal di lapangan, dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum petugas mengarah pada kategori pelanggaran berat.
Ditambah lagi persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta Pemkot Bekasi segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap para oknum tersebut.
“Dan saat ini dari para petugas itu, sudah di nonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.
BACA JUGA: Oknum Dishub Kota Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk Jutaan Rupiah, KDM Minta Pelaku Dipecat
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, membenarkan adanya dugaan pungli yang menyeret oknum petugas Dishub.
“Ya, benar. Untuk kejadiannya, tanggal pastinya saya lupa, tapi kejadiannya kurang lebih maksimal sekitar dua atau tiga hari yang lalu,” ucap Teguh, saat dikonfirmasi Radar Bekasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/7).
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Bidang Dalops, terdapat sedikitnya lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pungli itu.
“Kemarin baru mendapat informasi bahwa sudah ada beberapa pelakunya. Kalau yang terindikasi kemarin, berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Dalops, dari fotonya terlihat ada lima orang,” katanya.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran sementara, dugaan pungli diduga berkaitan dengan pelanggaran administrasi kendaraan milik sopir truk, seperti masa berlaku uji KIR yang telah habis serta dokumen pendukung lainnya yang tidak lengkap.
“Kemungkinan pelanggaran yang disoroti ini. Dari segi KIR, buku KIR-nya sudah mati. Selain itu, ada persyaratan administrasi lain yang tidak dipenuhi. Kurang lebih seperti itu modusnya. Dan, Kami tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun,” paparnya.
Lebih lanjut, sebelumnya diberitakan dugaan praktik pungli tersebut mencuat setelah sebuah video diunggah melalui akun TikTok joniarnewspekankabirojkt viral.
Dalam video itu, oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga memaksa sopir truk menyerahkan uang antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta saat melintas di kawasan Simpang Kartini atau Pos Poncol, Kota Bekasi. (zak)











