Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar melalui Dua Perusahaan, Kanwil Pajak Jabar III Serahkan Tersangka SS dan JC ke Kejari Kabupaten Bogor

Kanwil DJP Jabar III bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat melakukan penyerahan tersangka berinisial SS dan JC beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat melakukan penyerahan tersangka berinisial SS dan JC beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Tersangka SS dan JC melalui PT UKKJ dan PT LEKJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2019. Perbuatan tersebut menimbulkan total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp9.195.257.435. Rincian kerugian tersebut terdiri dari Rp5.504.400.142 melalui PT UKKJ dan Rp3.690.857.293 melalui PT LEKJ.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa “dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut” sebagaimana disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Akibatnya, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, tersangka telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan melunasi total kerugian pendapatan negara beserta sanksi administratif sebesar Rp22.017.600.568 (untuk PT UKKJ) dan Rp14.763.429.172 (untuk PT LEKJ). Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menyampaikan bahwa pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia.

“Kegiatan penyerahan tersangka merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pembinaan terhadap Wajib Pajak sekaligus agar menimbulkan efek jera (detterent effect) kepada Wajib Pajak lainnya sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Romadhaniah.

Ia juga menambahkan Kanwil DJP Jawa Barat III senantiasa bekerja sama dan menjalin sinergi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara. (*)