RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penceramah kondang, Syekh Ahmad Al Misry, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret namanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah adanya pelaporan resmi ke Bareskrim Polri dan munculnya berbagai pernyataan mengejutkan dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Klarifikasi dan Bantahan Tegas
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Syekh Ahmad Al Misry secara eksplisit membantah seluruh tuduhan keji yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa narasi mengenai pelecehan terhadap santri adalah sebuah kekeliruan.
“Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” tegas Syekh Ahmad Al Misry dalam pernyataannya.
Guna menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, Syekh Ahmad Al Misry telah menunjuk tim kuasa hukum. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti kuat serta saksi untuk mematahkan laporan tersebut.
“Maka mohon teliti, karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” ungkap Syekh Ahmad Al Misry.
Seluruh dokumen dan bukti fisik telah diserahkan kepada kuasa hukum untuk diteruskan kepada pihak berwenang. Beliau meminta masyarakat untuk lebih teliti dan tidak menelan informasi secara mentah-mentah sebelum ada keputusan hukum tetap.
Kronologi Pelaporan di Bareskrim Polri
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban, melalui kuasa hukum mereka, membuat laporan kepolisian terhadap tokoh agama berinisial SAM (yang diduga kuat merujuk pada Syekh Ahmad Al Misry).
Baca Juga: Diduga Hina Klub Bola dan Acungkan Jari Tengah, Aktor Yesaya Abraham Panen Hujatan Netizen
Laporan tersebut didaftarkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Laporannya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.
Modus Operandi yang Disangkakan
Pihak pelapor menyebutkan bahwa korban merupakan santri dari sang pendakwah. Berdasarkan keterangan pihak korban, terdapat dua modus utama yang diduga digunakan untuk memperdaya mereka.
Yang pertama soal janji pemberian beasiswa atau biaya pendidikan gratis untuk melanjutkan studi ke Mesir. Kedua penyimpangan ajaran, diduga melakukan manipulasi tafsir ajaran agama untuk menjustifikasi tindakan asusila tersebut sehingga korban merasa perbuatan tersebut tidak melanggar aturan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk membuktikan kebenaran dari kedua belah pihak. (mna)











