RADARBEKASI.ID, BEKASI — Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi mengalami perubahan. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 tentang tahapan Pilkades serentak masa bakti 2026–2034.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Pilkades serentak akan digelar pada 20 September 2026, mundur dari jadwal sebelumnya 26 Agustus 2026.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ibnuh Hajar, mengaku terkejut dengan perubahan tersebut. Pasalnya, saat rapat dengar pendapat sebelumnya, jadwal Pilkades masih ditetapkan pada 26 Agustus.
“Berdasarkan surat edaran Bupati Bekasi, Pilkades serentak 20 September 2026, mengalami perubahan dari jadwal sebelumnya. Kita kaget juga, edaran sudah turun kita minta lite drafnya belum diberikan sama DPMD,” ujar Hajar, kepada Radar Bekasi, Minggu (26/4).
Mantan Kepala Desa Samudrajaya itu menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya terdapat jeda hingga 30 September untuk persiapan pelantikan kepala desa terpilih. Ia menilai, hal tersebut penting karena masa jabatan kepala desa petahana masih berlaku hingga akhir September 2026.
Namun, dalam surat edaran terbaru disebutkan pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan pada 4 November 2026. Sementara itu, masa jabatan kepala desa yang kembali mencalonkan diri berakhir pada Mei 2026.
“Sekarang berubah lagi 20 September, maka pelantikannya kita sudah sarankan ke DPMD, tolong betul-betul mencerna secara utuh undang-undang dan peraturan pemerintah tentang hal itu, karena kita juga nggak lepas dari aturan yang di atas,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu memperjelas sejumlah ketentuan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Menurut dia, beberapa skenario juga perlu diatur secara rinci, termasuk jika terjadi kondisi tertentu terhadap calon kepala desa.
“Misalnya calon hanya dua yang satu meninggal setelah ditetapkan, ini bagaimana tolong juga diperjelas. Kita nggak tahu aturan-aturan yang begitu sebelum diturunkan edaran biar dimuat poin-poin yang begitu. Kalau ada tiga calon masih ada dua, kalau calonnya dua tinggal satu,” jelasnya.
Ibnuh berharap, surat edaran yang diterbitkan benar-benar komprehensif dan memberikan kepastian hukum, baik bagi calon kepala desa maupun masyarakat. (pra)











