Berita Bekasi Nomor Satu

Peredaran Tramadol Kini Menyasar Buruh Pabrik di Kabupaten Bekasi

PENYULUHAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para buruh pabrik di sela kegiatan sosialisasi tata kelola pelayanan kesehatan rujukan di Cikarang Utara, Kamis (7/5). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer kini menyasar kalangan buruh pabrik di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

“Dari beberapa kasus yang kami tangani, penjual ini menyasar kepada teman-teman pekerja (buruh),” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.

Hal itu disampaikan Sumarni seusai memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para buruh pabrik di sela kegiatan sosialisasi tata kelola pelayanan kesehatan rujukan di Cikarang Utara, Kamis (7/5). Dalam penyuluhan tersebut, Sumarni memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

“Maka kami mengedukasi seluruh pekerja untuk jangan pernah mencoba-coba menggunakan tramadol dan eximer karena sangat berbahaya, baik berdampak untuk kesehatan maupun dampak sosial lainnya,” kata Sumarni.

BACA JUGA: Polisi Bekuk 286 Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Kabupaten Bekasi

Ia juga mengimbau para buruh agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Untuk mencegah hal itu, lanjut Sumarni, pihaknya mendorong para buruh mencari alternatif peningkatan ekonomi keluarga, seperti beternak, berkebun, dan usaha lainnya.

“Agar ekonomi keluarga juga tetap terjaga dan hasilnya bisa dijual di SPPG-SPPG yang ada di Kabupaten Bekasi atau di tempat lain. Dan ini tentunya sangat bermanfaat untuk teman-teman buruh, untuk teman-teman pekerja mencari alternatif pendapatan lainnya yang halal,” tutur Sumarni.

Sumarni menyebut peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi masih sangat masif. Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi menangani 216 kasus dengan 286 tersangka.

“Kami pastikan akan melakukan penindakan tegas untuk barang-barang haram tersebut” tambahnya.

Meski ratusan tersangka telah diamankan, Sumarni mengakui peredaran obat keras ilegal masih menyentuh lingkungan RT dan RW. Ia meminta seluruh elemen masyarakat tidak abai dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menekankan persoalan di kalangan pekerja harus ditangani serius dari hulu ke hilir. Menurutnya, Bekasi sebagai pusat industri menjadi barometer keamanan sosial.

“Ketika persoalan di pekerja bisa kita tangani, maka sebagian besar persentase masalah di Kabupaten Bekasi juga bisa tertangani. Dampak narkotika ini bukan hanya persoalan personal, tapi bisa meningkatkan kriminalitas di masyarakat,” terang Obon.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti pentingnya peran BPOM dan penguatan regulasi. Menurutnya, DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yakni regulasi, budgeting, dan pengawasan.

“Fungsi kami adalah pengawasan. Pengawasan obat dan makanan harus lebih intens. Kami juga mendorong agar sosialisasi lebih masif karena ternyata banyak masyarakat yang belum paham dampak obat itu apa,” pungkasnya. (ris)