Berita Bekasi Nomor Satu

Hukum Potong Kuku Sebelum Idul Adha 2026, Ini Penjelasan Lengkap dan Batas Waktunya

Ilustrasi Potong Kuku. Foto: Magnific.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan dua ibadah besar di bulan Dzulhijjah, yakni haji dan kurban.

Selain menyiapkan hewan kurban dan memperbanyak amalan, ada satu hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat setiap tahunnya, yaitu larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Banyak umat muslim masih bingung mengenai kapan aturan tersebut mulai berlaku, siapa saja yang wajib menjalankannya, hingga bagaimana hukumnya jika terlanjur memotong kuku. Ternyata, aturan ini memang memiliki dasar dalam ajaran Islam dan dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi yang diterjemahkan Firdaus Sanusi, disebutkan bahwa seseorang yang berniat melaksanakan ibadah kurban dan sudah memasuki awal bulan Dzulhijjah dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut hingga hewan kurbannya selesai disembelih.

Hal tersebut juga diperkuat lewat hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA. Rasulullah bersabda:

 

إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” (HR Ahmad dan Muslim).

Aturan ini mulai berlaku sejak masuknya 1 Dzulhijjah. Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama RI, 1 Zulhijjah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin (18/5/2026). Sementara Hari Raya Idul Adha diperingati pada Rabu (27/5/2026).

Dengan demikian, bagi umat Islam yang sudah berniat untuk berkurban, larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak setelah waktu Magrib pada 17 Mei 2026. Larangan tersebut berlaku sampai hewan kurban selesai disembelih pada hari raya atau hari tasyrik.

Baca Juga: Bacaan Niat, Tata Cara Salat Idul Adha, dan Hikmah Kurban Menurut Syariat

Meski begitu, ada beberapa kondisi yang juga perlu dipahami. Jika seseorang ternyata sudah terlanjur memotong kuku sebelum berniat kurban, maka hal itu tidak dianggap berdosa. Sebab, aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memang sudah memiliki niat untuk berkurban.

Selain itu, apabila seseorang terpaksa memotong kuku atau rambut karena alasan tertentu, misalnya demi kebersihan, kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dalam Islam.

Yang juga sering disalahpahami, larangan ini tidak berlaku untuk seluruh anggota keluarga. Ketentuan menahan diri dari memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang berkurban saja. Sementara anggota keluarga lainnya tetap diperbolehkan memotong kuku maupun rambut seperti biasa.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami aturan ini dengan benar agar tidak salah kaprah dalam menjalankan ibadah kurban. Selain menjadi bentuk ketaatan, menjaga kuku dan rambut hingga penyembelihan kurban juga menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW di bulan penuh berkah ini. (mna)