Berita Bekasi Nomor Satu

ASN di Kabupaten Bekasi Terciduk Bawa Sabu

BARANG BUKTI: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari N alias I ASN PPPK Pemkab Bekasi yang diduga menjadi pengedar narkotika. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi berinisial N alias I ditangkap aparat Polsek Cikarang Timur karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam tasnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku belum menerima tembusan resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan terjadi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“N alias I diketahui bekerja sebagai PPPK (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” jelas Aliyani, pekan kemarin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi kerja terduga pelaku.

Saat momentum dianggap tepat, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa N alias I.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip kosong, satu sepeda motor, dan sebuah tas selempang.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Pada Jumat (29/5) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kampung Gardu Sawah, RT 004 RW 001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial D alias A.

“Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku menyimpan narkotika di bawah tempat tidur di dalam rumahnya,” terang Aliyani.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita 10 paket sabu, satu timbangan, dua telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, serta satu gunting.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Cikarang Selatan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (and)