RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tanjakan dan pagar di dekat gerbang kawasan Grand Galaxy City (GGC) belum juga dibongkar. Seharusnya, sesuai permintaan Pemkot Bekasi, pembongkaran bangunan yang disebut tak berizin itu dilakukan secara mandiri oleh pihak pengembang.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengatakan pihak pengembang sebelumnya sempat menyampaikan rencana untuk bertemu dan membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, pertemuan itu tak kunjung terjadi.
“Kemarin orangnya (pihak pengembang) mau ketemu saya, sampai sekarang belum,” ujar Idi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (1/6).
Idi menegaskan, pihak pengembang GGC akan dipanggil pada pekan ini untuk dimintai kejelasan terkait kewajiban pembongkaran tersebut. Ia menyebut, Dinas Tata Ruang (Distaru) juga turut dilibatkan dalam penanganan, khususnya terkait pembongkaran pagar.
“Kan Distaru juga turun tuh untuk pagarnya untuk dibongkar, kalau jalannya kita. Nanti mungkin minggu ini kita panggil,” ungkapnya.
Menurut Idi, pemerintah tidak menutup opsi tindakan tegas apabila pengembang kembali mengabaikan imbauan. Namun, ia menekankan Pemkot masih memberi ruang agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.
“Biarin kita (Pemkot) yang bongkar. Nah ini tinggal kita komunikasi yang baik lah. Kita juga enggak mau ego-egoan, tapi kita arahkan untuk membongkar mandiri karena ada komplain masyarakat dan dia kerjaannya juga enggak ideal gitu, enggak ada rekomendasi teknis dari kita juga,” tegas Idi.
Sebelumnya Pemkot Bekasi telah memberikan peringatan kepada pengembang kawasan tersebut agar melakukan pembongkaran secara mandiri termasuk membongkar pagar yang tak jauh dari tanjakan lantaran disebut tak mengantongi izin. (zak)











