RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota dan BPS Kota Bekasi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026.
Kerja sama ini menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu seperti petugas sensus.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menyampaikan bahwa setiap aktivitas kerja memiliki risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan para petugas sensus mendapatkan rasa aman selama menjalankan tugasnya. Ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja di perusahaan besar, tetapi juga bagi pekerja yang menjalankan tugas-tugas penting di berbagai sektor,” ujar Fauzan.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang menganggap perlindungan jaminan sosial hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan. Padahal, pekerja informal, pekerja mandiri, hingga pekerja yang terlibat dalam kegiatan tertentu juga dapat memperoleh manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kerja sama ini, petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bekasi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang karena telah mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama masa penugasan.
Melalui momentum ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pekerja di Kota Bekasi untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga dari risiko yang dapat terjadi saat bekerja. (oke)











