Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Pelaku UMKM saat mengikuti bazar di Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada publik dan pelaku usaha, DJP menjelaskan sejumlah poin penting dalam kebijakan tersebut. Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dan tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas ini juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak penghasilan.

Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Kebijakan ini diharapkan membuat pelaku usaha lebih fokus mengembangkan bisnisnya.

Ketiga, kebijakan ini dirancang agar insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh dan ingin naik kelas. Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Keempat, bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor. Pajak dikenakan atas laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Karena itu, peralihan ke mekanisme umum tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasinya akan dikawal melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.

DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutup Bimo.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (*)