RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menyebut bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa adanya surat persetujuan. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Nomor 0144/KU/NI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Bekasi. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi. Atas dasar itu, Kadin Provinsi Jawa Barat segera menunjuk karteker untuk Kadin Kabupaten Bekasi.
“Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi,” ungkap Almer dikutip dari keterangan resminya.
Padahal sebelumnya, lanjut Almer, pada Jumat (5/6) pekan lalu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat telah melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi. Proses ini mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO), yang mewajibkan Kadin di tingkat provinsi melakukan asistensi terhadap Kadin kabupaten/kota.
“Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama kurang lebih 30 atau 40 hari dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin,” ujarnya.
Namun, menurutnya, Kadin Kabupaten Bekasi tetap melaksanakan Mukab tanpa adanya surat persetujuan. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan PO organisasi.
“Maka dari itu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat memutuskan akan menunjuk karteker untuk Kabupaten Bekasi,” jelas Almer.
Ia juga mengimbau seluruh asosiasi dan Anggota Luar Biasa di Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama Kadin Jawa Barat menjaga iklim usaha yang kondusif, mendorong investasi yang baik, serta mematuhi AD/ART dan PO Kadin. (oke)











