RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri dan swasta agar tidak melakukan praktik kotor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Suap, gratifikasi, pungutan liar, hingga jual beli kursi dipastikan akan ditindak tegas.
Peringatan itu ditegaskan melalui Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Dalam surat edaran tersebut, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru wajib berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, bebas dari praktik KKN maupun penyalahgunaan wewenang,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemkab Bekasi juga menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tidak dipungut biaya alias gratis bagi calon peserta didik. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan atau kursi sekolah dengan imbalan uang.
Pemkab Bekasi menilai pendidikan merupakan hak seluruh warga negara yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas. Kepala sekolah pun diminta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap guru serta tenaga kependidikan agar tidak terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi.
“Seluruh kegiatan penyelenggaraan SPMB tidak dipungut biaya (gratis) kepada calon murid,” tegas surat edaran tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggandeng Satgas Saber Pungli melalui pemantauan berjenjang dan penguatan sistem pengendalian internal. Langkah ini ditempuh untuk mencegah munculnya praktik percaloan yang kerap mencuat setiap musim penerimaan siswa baru.
Pemkab Bekasi juga menegaskan bahwa pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat permintaan atau pemberian dalam bentuk apa pun yang mengarah pada suap, gratifikasi dan/atau pungutan liar, maka pihak penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tulis surat edaran tersebut.
Masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli atau titipan dalam proses SPMB diminta segera melapor melalui kotak pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atau layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1660-5868. Melalui kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan bersih, transparan, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru. (and/*)









