Berita Bekasi Nomor Satu

Subadria Nuka Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

TALKSHOW: Ketua DPC PERADI Bekasi Raya, Subadria Nuka (kanan), Pegiat ekonomi kreatif sekaligus Ketua Gekrafs Karo, Amsal Sitepu (kedua dari kiri), serta Ketua Gekrafs Kota Bekasi, Siska A. Yofthie (kedua dari kanan), saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya di Mana?” yang diselenggarakan Gekrafs Kota Bekasi, Kamis (11/6). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bekasi Raya, Subadria Nuka, menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Hal itu disampaikan Subadria saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya di Mana?” yang diselenggarakan Gekrafs Kota Bekasi, Kamis (11/6). Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi mengenai keseimbangan antara kebebasan berkarya dan kepatuhan terhadap hukum.

Diskusi dipandu Gian Luigich sebagai moderator dan menghadirkan narasumber pegiat ekonomi kreatif sekaligus Ketua Gekrafs Karo, Amsal Sitepu, serta Ketua Gekrafs Kota Bekasi, Siska A. Yofthie.

Dalam paparannya, Subadria menegaskan bahwa kreativitas merupakan aset penting bagi kemajuan bangsa. Namun, kreativitas harus tetap dijalankan dengan memahami koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kreativitas tidak boleh dibatasi, tetapi harus diarahkan agar tetap menghormati hak orang lain. Pelaku ekonomi kreatif perlu memahami pentingnya perlindungan hak cipta, merek dagang, dan aspek hukum lainnya agar karya yang dihasilkan memiliki nilai tambah sekaligus terlindungi secara hukum,” ujar Subadria.

Ia juga mendorong pelaku UMKM dan konten kreator untuk proaktif mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas karya maupun produknya. Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan perlindungan hukum di tengah persaingan yang semakin ketat.

BACA JUGA: Subadria Nuka Nakhodai DPC PERADI Bekasi Raya, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

Sementara itu, Siska A. Yofthie, menilai kolaborasi antara komunitas kreatif dan kalangan profesional hukum merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami ingin para pelaku kreatif di Kota Bekasi tidak hanya berani berinovasi, tetapi juga memahami aspek legalitas usahanya. Dengan demikian, karya yang lahir dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ungkapnya.

Senada, Amsal Sitepu menyampaikan bahwa pelaku ekonomi kreatif perlu memiliki keberanian untuk terus menciptakan inovasi tanpa mengabaikan etika dan aturan hukum.

“Ekonomi kreatif tumbuh dari ide dan keberanian untuk berkarya. Namun, keberhasilan jangka panjang akan lebih mudah dicapai ketika kreativitas didukung oleh perlindungan hukum dan tata kelola usaha yang baik,” katanya.

Sebagai moderator, Gian Luigich berhasil mengarahkan diskusi secara interaktif dengan mengangkat berbagai isu aktual, mulai dari kebebasan berekspresi di ruang digital, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga tantangan yang dihadapi pelaku UMKM kreatif dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif di Bekasi yang memahami bahwa inovasi dan kepatuhan hukum dapat berjalan beriringan, sehingga mampu menciptakan ekosistem usaha yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan. (oke)