Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Perketat Implementasi Aturan Pembatasan Operasional Truk Usai Kecelakaan Maut di Simpang Unisma

Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat aparat kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan di Simpang Unisma Bekasi, Senin (29/6). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Kota Bekasi memperketat implementasi aturan pembatasan operasional truk. Desakan itu disampaikan menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk wing box dan sejumlah sepeda motor di Simpang Unisma Bekasi, Senin (29/6).

Menurut Latu, Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki dasar hukum terkait pembatasan operasional truk, yakni melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berdimensi besar lebih dari 5 ton. Dalam aturan tersebut, kendaraan berdimensi besar dilarang melintas pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 17.00-21.00 WIB di seluruh ruas jalan.

Selain itu, terdapat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.1/Kep.550-Dishub/IX/2025 tentang pembatasan jam operasional truk angkutan tanah di wilayah Kota Bekasi. Aturan tersebut membatasi operasional truk angkutan tanah setiap hari mulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB di seluruh ruas jalan.

“Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat implementasi kedua aturan tersebut. Jangan sampai kendaraan bertonase berat yang seharusnya dibatasi masih bebas melintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Latu dalam keterangannya.

Politisi PKS ini juga mendorong Dinas Perhubungan Kota Bekasi agar memperketat pengawasan di lapangan sekaligus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang mengabaikan ketentuan operasional.

“Dishub harus lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika ditemukan truk bertonase berat yang melanggar jam operasional atau ketentuan yang berlaku, harus diberikan sanksi secara tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Lebih jauh, Latu berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kota Bekasi. Menurutnya, kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar sudah berulang kali terjadi dan selalu membawa risiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini terus berulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan aturan ditegakkan secara maksimal agar tidak lagi menimbulkan kerugian materi maupun jatuhnya korban jiwa,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan operasional kendaraan bertonase berat.

“Selama ini memang sudah ada kebijakan pembatasan operasional kendaraan tonase besar. Kita akan tingkatkan pengawasan di lapangan,” kata Harris.

BACA JUGA: Truk Tabrak Pemotor di Simpang Unisma Bekasi: Satu Tewas, Sembilan Terluka

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk wing box bernomor polisi B-9916-TXT menabrak sejumlah sepeda motor di Traffic Light (TL) simpang Unisma Bekasi, Jalan Cut Meutia, Senin (29/6) pagi.

Peristiwa itu mengakibatkan seorang pengemudi ojek online meninggal dunia dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah mengamankan sopir truk untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, dugaan truk rem blong masih didalami. (zak)