RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (29/6) itu dilakukan tim penyidik di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kantor UPT Pasar Bantargebang, serta rumah pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penggeledahan berlangsung lebih dari tujuh jam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, mengatakan penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
“Tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan,” ungkap Ryan, Selasa (30/6).
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain dokumen, CPU dikantor UPT Pasar Bantargebang, lalu kemarin ada alat komunikasi juga,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara dugaan pungli tersebut dimulai sejak 10 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. (sur)









