RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kecamatan Medan Satria kembali menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak mengantongi izin. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menata wajah kota agar lebih rapi dan bebas dari media promosi liar.
Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kecamatan Medansatria, UPT Pendapatan Medan Satria, aparatur kecamatan, petugas Pamor, dan Satlinmas di sepanjang Jalan Wahab Affan, Rabu (8/7).
Camat Medan Satria Budi Rahman mengatakan, petugas masih menemukan sejumlah reklame dan baliho yang dipasang tanpa izin sehingga harus diturunkan.
“Kami menertibkan reklame, banner, dan baliho yang tidak memiliki izin. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah,” ujarnya.
Menurut Budi, selain memastikan seluruh media luar ruang mematuhi ketentuan perizinan dan retribusi daerah, penertiban juga bertujuan menjaga estetika kota dari pemasangan reklame liar yang membuat kawasan tampak semrawut.
Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus perizinan sebelum memasang reklame agar tidak berujung pada penertiban.
“Kalau seluruh pemasangan reklame sesuai aturan, lingkungan akan lebih tertata dan pada saat yang sama turut mendukung penerimaan daerah untuk pembangunan Kota Bekasi,” katanya.(pay)











