Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Layangkan SP4 ke Pemilik Bangunan Liar di Jalan Hankam

PERINGATAN: Petugas dari Distaru Kota Bekasi memberikan SP4 kepada pemilik bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Hankam. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota Bekasi melayangkan Surat Peringatan 4 (SP4) kepada para pemilik bangunan sebagai peringatan terakhir sebelum pembongkaran dilakukan. Surat peringatan tersebut diserahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kecamatan Pondokmelati dan Pemerintah Kelurahan Jatirahayu, Rabu (8/7).

Camat Pondokmelati Cecep Miftah Farid mengatakan, SP ke-4 merupakan tahapan terakhir dalam prosedur penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Menurut Cecep, setelah seluruh bangunan liar ditertibkan, kawasan Jalan Hankam akan ditata ulang guna mengembalikan fungsi ruang publik dan sempadan sungai.

Penataan tersebut mencakup pembangunan trotoar, penerangan jalan, serta fasilitas pendukung lainnya agar kawasan menjadi lebih aman, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.(pay)