Berita Bekasi Nomor Satu

UPTD PPA Kabupaten Bekasi Catat 220 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Selama Enam Bulan

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi masih tinggi. Penanganan persoalan tersebut dinilai membutuhkan peran lintas sektor untuk menekan angka kasus.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi dari laporan yang diterima dan ditangani, tercatat sebanyak 220 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sepanjang tahun lalu, UPTD PPA mencatat sebanyak 368 kasus.

“Kalau dipresentasikan agak meningkat. Kalau lihat pertengahan 2026 ini dibandingkan dengan pertengahan 2025 ini meningkat,” ungkap Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, Senin (13/7).

Fahrul menyebut, dari 220 laporan yang diterima, jenis kekerasan yang terjadi cukup beragam. Mulai dari pelecehan seksual, persetubuhan, tawuran, hingga tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.

“Kami mencatat dari 220 kasusan itu dominan kasus kekerasan seksual,” katanya.

Menurut Fahrul, tingginya kasus kekerasan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi. Berdasarkan analisis UPTD PPA, persoalan ekonomi keluarga serta lingkungan yang kurang mendukung menjadi beberapa faktor yang memicu terjadinya kekerasan.

Sementara fenomena tawuran remaja dan perundungan (bullying) yang belakangan mencuat juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan keluarga serta pengaruh media sosial.

“Faktor ekonomi sangat mempengaruhi, faktor lingkungan. Kalau untuk anak tawuran itu, bully itu faktor pengawasan orangtua juga sangat penting. Dan tidak kalah mempengaruhi itu faktor media sosial,” bebernya.

Menghadapi kondisi tersebut, Fahrul mengatakan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan layanan pemulihan bagi korban. Layanan tersebut meliputi penyediaan rumah aman, rehabilitasi medis, hingga pendampingan psikologis, sosial, dan hukum.

Selain korban kekerasan, perhatian juga diberikan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik yang berstatus sebagai korban, saksi, maupun pelaku tindak kriminal seperti tawuran.

“Kami memberikan advokasi pendampingan. Jadi karena yang namanya anak, tetaplah anak. Jadi ABH ini kan ada yang korban, pelaku, dan saksi. Kepada korban, baik pelaku maupun saksi, tetap kami memberikan pendampingan,” tegas Fahrul.

Meski layanan penanganan terus diperkuat, Fahrul menilai pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah maupun kepolisian. Menurut dia, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai kekerasan sejak dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Ada pun mitigasi atau pencegahan ini kan peran semua pihak, tidak bisa dibebankan. Jadi kalau berbicara kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak bisa dibebankan hanya kepada satu dinas. Ini harus ada peran lintas sektor,” pungkasnya. (ris)