Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, dan JAMDATUN Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna, menunjukkan dokumen PKS.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah terus memperkuat upaya memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu langkah yang dilakukan melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7).

Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran. Dengan demikian, semakin banyak pekerja dapat memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, tugas BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel. Untuk menjalankan amanah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam penguatan aspek hukum dan tata kelola organisasi.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN selama ini telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri dari 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi persoalan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.

Ia turut mengapresiasi jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin, serta menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari percepatan terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tutup Saiful.

Menanggapi perpanjangan PKS tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan menyampaikan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan menjadi penguatan penting dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di daerah.

“Kolaborasi dengan Kejaksaan melalui JAMDATUN merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja. Di Kota Bekasi, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kepatuhan badan usaha semakin meningkat, sehingga hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada badan usaha, sekaligus memperkuat upaya penegakan kepatuhan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, dan instansi terkait.

“Harapan kami, semakin banyak pekerja di Kota Bekasi yang terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko kerja, sementara keluarganya memperoleh kepastian jaminan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” tutup Fauzan. (oke)