RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat malam (24/7/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat keluar dari Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB.
Sesuai surat pemanggilan yang diterbitkan Kejagung, Febrie semula diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie saat ditanyai awak media dikutip dari JawaPos.
Sementara itu, Kejagung mengungkapkan alasan terkait tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie setelah status tersangkanya diumumkan. Menurut Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, kondisi tersebut terjadi karena proses pemeriksaan dilakukan hingga larut malam.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya.
Selanjutnya, penyidik membawa Febrie menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Saat tiba di rutan, ia juga masih terlihat tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan Tim 9 Kejagung setelah pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam pada Jumat malam.
Perkembangan perkara tersebut berlanjut setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri dalam rangka sinergi penegakan hukum. Sprindik pertama, bernomor 43, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
Sementara itu, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Adapun sprindik nomor 45 digunakan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (zak)











