RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendatang yang tinggal sementara di Kota Bekasi diminta tidak menunda pelaporan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terus menggencarkan sosialisasi penduduk non-permanen untuk memastikan seluruh warga yang menetap sementara tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (23/7), sebagai bagian dari program rutin Disdukcapil hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Lurah Harapan Baru Toni Kurniadi mengatakan, kegiatan ini menyasar warga pendatang yang tinggal di Kota Bekasi kurang dari satu tahun agar segera mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.
“Kegiatan ini merupakan agenda resmi Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Pendatang yang tinggal sementara diharapkan segera melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui Portal Penduduk Non-Permanen Kementerian Dalam Negeri sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Namun, sebelum mendaftar, pendatang harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal serta bukti kepemilikan atau sewa tempat tinggal di Kota Bekasi.
Toni menambahkan, masyarakat dapat memantau jadwal sosialisasi maupun layanan jemput bola Disdukcapil melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi, media sosial resmi pemerintah daerah, maupun informasi yang disampaikan pengurus RT dan RW setempat.
“Harapannya, semakin banyak pendatang yang tertib melapor sehingga data kependudukan di Kota Bekasi semakin akurat dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” tandasnya. (pay)











