Berita Bekasi Nomor Satu
DPRD  

Anggota Bapemperda Kota Bekasi Murfati: Regulasi Penanggulangan Penyimpangan Seksual Fokus Pembinaan dan Edukasi

Ketua Komisi I sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyimpangan Seksual di Kota Bekasi akan menitikberatkan pada upaya pembinaan, edukasi, dan pencegahan melalui pendekatan sosial, pendidikan, serta kesehatan. Pembahasan regulasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi I sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan perda tersebut disusun sebagai respons atas berbagai dinamika sosial yang berkembang di masyarakat. Implementasinya akan melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk sektor kesehatan, untuk memperkuat edukasi dan penyuluhan.

“Perda tentang pembinaan sudah selesai kami susun dan kaji. Selanjutnya akan diparipurnakan dan segera dijalankan serta disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Murfati.

Menurut Murfati, pembinaan tidak hanya menyasar kelompok usia tertentu, tetapi mencakup seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan masyarakat.

“Perda ini meliputi sosialisasi di sekolah, rumah tangga, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat. Tujuannya untuk memberikan pemahaman serta langkah-langkah pencegahan sejak dini,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut. Dinas Kesehatan bersama perangkat daerah terkait akan berperan dalam menyampaikan materi pembinaan agar dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Melalui regulasi ini, DPRD Kota Bekasi berharap fungsi keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial semakin kuat dalam membangun generasi yang sehat. Selain itu, perda tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan karakter, dan ketahanan keluarga.

Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, perda itu ditargetkan mulai diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat pada 2026 melalui berbagai program pembinaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Bekasi. (adv/zak)