RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengakuan hutan adat merupakan terobosan penting dalam sejarah politik kebijakan kehutanan nasional. Namun, sumber daya hutan adat masih dikuasai kelompok-kelompok berkekuatan lama dan belum mampu mengubah ketimpangan akses, penguasaan, pemanfaatan, serta distribusi sumber daya hutan adat.
Temuan tersebut disajikan Eko Cahyono, Senin (3/8/2026), ketika mempertahankan disertasinya berjudul “Dinamika dan Dampak Pengakuan Hutan Adat bagi Perwujudan Kedaulatan Agraria Masyarakat Adat: Studi Kritis atas Pengakuan Hutan Adat di Masyarakat Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten”. Eko Cahyono merupakan aktivis Sajogyo Institute yang menempuh studi doktoral di Program Studi Sosiologi Pedesaan IPB Bogor.
Disertasi dilatarbelakangi potret sejarah panjang dinamika relasi negara dan masyarakat adat yang bersifat saling mengakui namun sering kali diwarnai ketegangan struktural. Ini menentukan bagaimana masyarakat adat diposisikan secara politik di dalam sistem dan kebijakan pembangunan negara.
Untuk waktu yang sangat lama, masyarakat adat diabaikan eksistensi, hak- hak dasarnya, dan ruang hidupnya. Meskipun dasar konstitusi UUD 1945 telah memberikan penegasan pengakuan legalnya di pasa18 b, namun politik pengetahuan tergantung siapa yang berkuasa menafsirkannya.
Akibatnya, beragam masalah struktural agraria masih terjadi di komunitas adat di Indonesia, berupa konflik agraria, marjinalisasi, eksklusi, kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Akar masalahnya adalah ketiadaan pengakuan atas wilayah adat dan politik kebijakan pembangunan nasional yang mengabaikan kemanusiaan dan keadilan sosial-ekologis.
Hutan dan alam yang dihuni masyarakat adat dianggap wilayah kosong, diklaim sepihak “milik negara” melalui proses teritorialisasi kawasaan hutan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih wilayah adat dengan ragam jenis ijin, konsesi dan fungsi-fungsi kawasan hutan yang besumber pada klaim “Hutan Negara”.
Gerakan perjuangan masyarakat adat lahir dengan semangat kontra teritorialiasi (counter territorialization) menuntut hak-hak dasarnya dikembalikan dan pulihkan, sekaligus menuntut pengakuan dari negara.
Terbitnya Putusan MK35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting gerakan pengakuan hutan adat secara nasional, termasuk di Komunitas Adat Kasepuhan Karang, Lebak, Banten –yang menjadi fokus lokasi studi ini – dan telah mendapat pengakuan hutan adat di tahun 2016. Namun, dalam praktiknya kebijakan pengakuan hutan adat, dengan beragam faktor dan situasi, belum menjawab masalah struktural yang dialami masyarakat adat.
Eko Cahyono menemukan, bahwa dinamika dan proses pengakuan Hutan Adat di Kasepuhan Karang dipengaruhi oleh gerakan perjuangan masyarakat adat, sejak terbukanya keran demokrasi Reformasi 1998, dari semula advokasi kasus, menuju tuntutan pengakuan negara. Titik balik utamanya adalah lahirnya Putusan MK 35/2012, sebagai hasil kolaborasi gerakan adat, agraria dan agraria melalui jalur advokasi dan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.
Dampak positif pengakuan hutan adat adalah terjaminnya keamanan tanah (land security), meningkatnya inisiatif pengembangan ekonomi lokal berbasis hutan adat, kembalinya kepercayaan dan identitas masyarakat adat, inspirasi kaum muda adat untuk mandiri secara ekonomi.
Namun, dalam kasus di Kasepuhan Karang, pengakuan hutan adat secara mendasar belum menjawab dan mengubah masalah struktural agraria. Penataan ulang kepemilikan, penguasaan dan distribusi sumberdaya hutan adat pasca pengakuan hutan adat belum merata, sebagai akibat dari minimnya desain pentaaan struktural agraria pasca pengakuan.
Selain itu, kuasa otoritas Taman Nasional dan Kehutanan masih membatasi dengan teritorialisasi fungsional berbasis konservasi yang melarang perubahan fungsi kawasan. Hal ini terjadi lantaran tidak ada pengakuan atas pengetahuan lokal, tata ruang, konservasi dan pengelolaan versi adat. Konsekuensinya, meskipun secara de jure sudah ada pengkuan hutan adat, namun secara de facto sebagaian besar pengelolaan ekosistem hutan adat masih versi negara. Hal inilah yang kini menjadi prioritas agenda pasca pengakuan hutan adat.
Selain itu, kebijakan pengakuan hutan adat menjadi arena kontestasi beragam aktor dan kepentingan baik oleh para pengambail kebijakan, gerakan adat, maupun komunitas adat di tingkat lokal yang menerima kebijakan tersebut. Pengakuan hutan adat merupakan terobosan penting dalam sejarah politik kebijakan kehutanan nasional.
Namun, praktiknya masih menyisakan gap tajam antara idealita dengan realitas empirik. Tuntutan pemberian transfer kewenangan penuh pengelolaan hutan adat untuk komunitas adat (devolusi) dalam praktik masih bersifat devolusi parsial dan simbolik, bahkan masih berbentuk dekonsentrasi.
Indikasinya, transfer hak dan otoritas pasca pengakuan hutan adat belum sepenuhnya terjadi, karena tersandera kuasa rezim konservasi dan batasan regulasi kehutanan. Selain itu, pengakuan hutan adat belum melekat dan berdimensi redistribusi. Yang terjadi adalah “pengakuan tanpa redistribusi” (recognition without redistribution).
Akibatnya, belum mencipta tujuan keadilan sosial (social justice). Pengakuan Hutan Adat di Kasepuhan Karang juga belum menciptakan keadilan internal. Sumberdaya hutan adat masih dikuasai kelompok kekuatan lama dan belum mengubah ketimpangan akses, penguasaan, pemanfaatan dan distribusi sumberdaya hutan adat.
Sayangnya, gerakan masyarakat sipil pendamping adat, belum memiliki imajinasi perubahan yang sistematis untuk penataan ulang agenda struktural agraria pasca pengakuan hutan adat. Sebab, pengakuan hutan adat ditangkap cepat semata karena “peluang/kesempatan politik yang tersedia” meminorkan agenda perubahan struktural pasca pengakuan.
Jelaslah, inisiatif dan strategi perjuangan adat untuk melampaui limitasi pengakuan hutan adat guna mengembalikan kedaulatan agraria mesti dihubungkan dengan visi Reforma Agraria, penyelesaian konflik tenurial, penguatan kelembagaan adat, pemerataan akses terhadap tanah, dan pembangunan ekonomi berbasis wilayah adat.
Semangat kontra teritorialisasi gerakan adat yang mencita-citakan keadilan dan kedaulatan agraria belum terjawab dengan pengakuan hutan adat. Dengan memasukkan reforma agraria adat diharapkan semangat tersebut dapat dilanjutkan untuk merombak ketimpangan struktural agraria.
Tujuan akhir reforma agraria adalah adat harus menjamin legalitas hak (baik individu maupun komunal/sumber daya bersama) dan keadilan agraria untuk semua lapisan sosial masyarakat adat. Tantangannya, hingga kini konsep Reforma Agraria masih didominasi untuk tujuan pengakuan hak individu, sementara untuk adat lebih bersifat keadilan secara komunal.
Selain itu, Reforma Agraria pada masyarakat adat harus berhasil mendelegitimasi politik teritorialisasi sumber daya alam oleh negara. Salah satu caranya adalah dengan menempatkan hutan adat sebagai tanah ulayat, yang tidak perlu diubah statusnya menjadi tanah negara, tetapi langsung diserahkan haknya kepada masyarakat adat berdasarkan UUPA No.5/1960. (*)











