RADARBEKASI.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, buka suara terkait pencemaran Kali Bekasi yang berwarna keruh dan berbau hingga menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pada akhir Juli lalu, sumber utama pencemaran diduga berasal dari wilayah hulu di Kabupaten Bogor, tepatnya aliran Sungai Cileungsi.
Tri menegaskan, penanganan dan penindakan hukum terhadap pencemaran sungai lintas wilayah tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kewenangan untuk penanganan Kali Bekasi itu adanya di Kementerian LH. Jadi kalau saya hanya memberikan laporan agar kemudian ada langkah-langkah yang lebih cepat dan menyelesaikan akar masalahnya,” ujar Tri, Senin (10/8/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Tri menjelaskan, DLH Kota Bekasi telah mengantongi indikasi titik awal pembuangan limbah. Namun, Pemkot Bekasi hanya dapat memfasilitasi laporan dan mendesak KLH turun tangan mengoordinasikan penanganan di wilayah-wilayah sepanjang aliran sungai.
“Mestinya pabrik-pabrik itu kan harus memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagainya,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya perusahaan di wilayah Kota Bekasi yang turut membuang limbah tanpa pengolahan ke sungai, Tri enggan berspekulasi. Ia meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada dinas teknis terkait. (zak)











