RADARBEKASI.ID, BEKASI — Aksi pencurian yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Aparat gabungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta dan Polsek Cikarang Barat menangkap seorang terduga pelaku pencurian kabel sistem Track Circuit (TC) di petak jalan Cikarang–Tambun, Minggu (9/8/2026).
Pencurian perangkat vital persinyalan itu terdeteksi melalui sistem pengawasan internal KAI pada pukul 01.55 WIB. Gangguan terjadi di Track Circuit 206, KM 40+200, tepatnya di sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.
Tim Sinyal dan Telekomunikasi KAI kemudian melakukan pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB. Hasilnya, kabel Track Circuit/Impedance Bond ditemukan dalam kondisi terpotong paksa.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pencurian tersebut bukan sekadar tindak pidana pencurian aset. Menurut dia, kerusakan perangkat persinyalan dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan.
“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, sejak gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus pemeriksaan di lapangan,” ucap Franoto dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Setelah gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan kereta dan pemeriksaan di lokasi. KAI juga menerapkan prosedur keselamatan darurat sembari memperbaiki dan memulihkan sistem persinyalan.
Sistem Track Circuit 206 kembali berfungsi normal pada pukul 03.02 WIB, sekitar 67 menit setelah gangguan pertama terdeteksi. KAI memastikan perjalanan kereta api tetap berlangsung aman dan tidak mengalami keterlambatan.
Dari penanganan di lokasi, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel dan dokumentasi kerusakan. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.
“Hasil pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel Track Circuit/Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong. Petugas selanjutnya melakukan penggantian kabel dan pemeriksaan fungsi sistem persinyalan,” tambahnya.
Untuk memburu dua pelaku lain yang masih buron, Franoto mengatakan PT KAI telah berkoordinasi dengan PT KCI untuk memeriksa dan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku terancam dijerat pasal pencurian serta ketentuan pidana terkait perbuatan yang membahayakan lalu lintas kereta api.
Ia menegaskan PT KAI tidak akan menoleransi tindakan vandalisme maupun pencurian aset yang dapat mengancam keselamatan penumpang. Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan di lokasi kejadian.
“Tindakan seperti ini sangat serious karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami akan mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Franoto. (ris)











