Berita Bekasi Nomor Satu

Bapenda Kabupaten Bekasi Kejar Target Penerimaan 2026

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan Pajak Air Tanah untuk mengejar target penerimaan lebih dari Rp14 miliar pada 2026. Tim pengawasan disebar ke lapangan untuk menyasar pengguna air tanah yang belum mengantongi izin.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pengguna air tanah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

“Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” ujarnya, Kamis (13/8).

Pengawasan dilakukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah melalui operasi gabungan. Sejumlah instansi dilibatkan, mulai dari Kodim, kepolisian, kejaksaan, Dinas ESDM Jawa Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga unsur teknis.

Tim bertugas memverifikasi dokumen, mengukur titik sumber air, serta mencatat objek pajak secara langsung di lapangan.

“Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan langsung di lokasi wajib pajak,” kata Iwan.

Hingga Juni-Juli 2026, realisasi penerimaan Pajak Air Tanah baru sekitar 56 persen dari target. Bapenda akan mengejar kekurangan tersebut melalui inspeksi mendadak dan penertiban terhadap objek pajak yang belum terdata.

“Pendapatan daerah harus terus ditingkatkan. Karena itu kami akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Pengawasan tak hanya menyasar Pajak Air Tanah. Bapenda juga memeriksa sejumlah sektor lain, seperti reklame, perhotelan, restoran, parkir, listrik, PBJT, hiburan, konser, dan pekan raya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, mengatakan edukasi kepada wajib pajak tetap dilakukan bersamaan dengan penertiban.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” ujarnya.

Hendra optimistis pendataan dan kepatuhan wajib pajak akan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah karena objek yang selama ini belum memiliki izin dapat segera terdaftar sebagai wajib pajak,” pungkasnya.(and/adv)