RADARBEKASI.UD, BEKASI – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini kembali hadir memberikan kemudahan warga Bekasi untuk pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota hari ini dijadwalkan membuka layanan gerai SIM keliling di Pizza Hut Komsen Jatiasih, Kota Bekasi Selasa (18/8/2026) pukul 08.00 WIB pagi.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bekasi pelayanan SIM Keliling berlangsung di Satpas SIM Polres Metro Bekasi pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Bekasi Jumat 14 Agustus 2026
Masyarakat dapat menyiapkan dokumen sebelum melakukan mekanisme pengajuan yaitu: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain itu, teruntuk bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Agustus 2026 dan 17 Agustus 2026 kemarin, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tgl 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu yang ditentukan tersebut maka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. (zak)











