Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Selesai dengan Vicky Prasetyo, Kini Sang Ibu Emma Fauziah Terancam Dilaporkan Polisi!

Potret Vicky Prasetyo dan Sang Ibu Emma Fauziah. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan hukum yang melibatkan Vicky Prasetyo kembali memasuki babak baru. Kali ini, bukan hanya sang presenter yang menjadi sorotan, tetapi ibundanya, Emma Fauziah, juga disebut berpotensi berurusan dengan pihak kepolisian.

Pihak pelapor dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Vicky Prasetyo dikabarkan berencana melaporkan Emma Fauziah atas dugaan penghinaan. Rencana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Emanuel Alvino.

Menurut Alvino, dugaan penghinaan itu berkaitan dengan komentar yang dituliskan oleh Emma Fauziah di salah satu video konferensi pers yang dilakukan pihaknya. Komentar tersebut disebut mengandung kata-kata kasar dan dianggap menyerang pihak tertentu.

Pihak pelapor pun mengaku telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar komentar yang diduga ditulis oleh ibunda Vicky Prasetyo tersebut.

“Ada di salah satu video press conference yang kami lakukan, Ibu VP itu malah melakukan penghinaan di situ, dan sangat kasar sekali,” ujar Alvino, dikutip dari Okezone.com pada Rabu (2/9/2026).

Salah satu kalimat yang menjadi sorotan adalah komentar bertuliskan “botak b*go”. Menurut Alvino, penggunaan kata tersebut menjadi alasan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Emma Fauziah.

Ia menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sebagai hal sepele. Sebab, kata-kata yang mengandung unsur penghinaan, menurutnya, berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Ya, ‘botak bgo’ segala macam. Ya ada kata-kata ‘botak bgo’ di situ. Tapi kalau ‘botak’-nya sih nggak apa-apa ya, cuma ‘b*go’,” katanya.

Tak hanya itu, Alvino juga menyinggung adanya kata lain dalam komentar tersebut yang dinilai sebagai tuduhan terhadap suami dari kliennya.

Baca Juga: Biodata hingga Daftar Sinetron Raisya Bawazier, Artis yang Digugat Cerai Suami Usai 8 Bulan Pernikahan

Rencana pelaporan terhadap Emma Fauziah ini disebut menjadi persoalan yang cukup kontradiktif dengan wacana perdamaian yang sebelumnya sempat disampaikan oleh pihak Vicky Prasetyo.

Alvino menilai, di satu sisi pihak Vicky disebut ingin menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi, restorative justice (RJ), maupun perdamaian. Namun di sisi lain, tindakan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarganya justru dianggap tidak sejalan dengan upaya tersebut.

“Nah sekarang bagaimana pihak VP ini mau memperkatakan mediasi, restorative justice, damai, dan sebagainya, tapi yang dilakukan keluarganya berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan oleh pihak kuasa hukumnya,” ujar Alvino.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke jalur hukum, konflik antara kedua belah pihak berpotensi semakin panjang dan memunculkan perkara baru.

Terkait pasal yang akan digunakan, Alvino mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan Emma Fauziah atas dugaan tindak pidana penghinaan ringan. Meski demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi dan mendiskusikan lebih lanjut mengenai penerapan pasal yang tepat dengan penyidik.

“Ya pasal pidana penghinaan ringan. Nanti akan kami diskusikan dengan pihak penyidik, ini bagaimana dengan unsur pasal yang masuk itu yang seperti apa,” pungkasnya. (mna)