Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Ruben Onsu Memanas, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka pada 28 Agustus

Potret Ruben Onsu. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP H.M. Iskandarsyah mengatakan, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ruben Onsu.

“Kalau di panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (25/8/2026), dikutip dari okezone.com.

Meski surat panggilan telah dilayangkan, polisi belum dapat memastikan apakah Ruben akan memenuhi panggilan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran sang presenter dalam agenda pemeriksaan.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam Usai Jadi Tersangka, Ruben Onsu Lakukan Hal Ini demi Ungkap Fakta Kasus Rp3,5 Miliar

Pihak kepolisian juga belum membeberkan materi atau pertanyaan yang akan diajukan kepada Ruben saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut polisi, hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.

Ruben Onsu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat oleh seseorang berinisial P pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, seseorang berinisial DM disebut sebagai pihak yang menjadi korban. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Kini, pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Publik pun masih menunggu apakah Ruben akan hadir memenuhi panggilan polisi pada 28 Agustus 2026 sekaligus memberikan keterangannya terkait perkara tersebut. (mna)