Berita Bekasi Nomor Satu

Penghuni Bangunan Liar Jarakosta Cikarang Tolak Digusur, Eksekusi Ditunda

BATAL DITERTIBKAN: Bangunan liar yang batal ditertibkan di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Rabu (2/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pembongkaran 19 bangunan liar (bangli) di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ditunda setelah mendapat penolakan dari penghuni, Rabu (2/9/2026).

Penolakan berlangsung saat petugas gabungan hendak melakukan pembongkaran. Puluhan penghuni berkumpul dan memblokade jalan. Beberapa penghuni bahkan tampak membawa kayu dan bambu untuk mempertahankan tempat tinggal sekaligus lokasi usaha mereka.

Petugas gabungan dan penghuni bangunan sempat terlibat aksi saling dorong. Untuk menghindari kericuhan dan jatuhnya korban, petugas akhirnya memilih mundur.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penundaan dilakukan karena situasi di lapangan tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan kericuhan. Namun, Surya memastikan penertiban tetap akan dilaksanakan setelah kondisi memungkinkan.

“Sementara bukan berarti ini (penertiban,red) tidak dilaksanakan. Takut terjadi apabila di kedua belah pihak ada korban. Kemudian juga hampir terjadi chaos karena mereka ada yang membawa pentungan dan lain sebagainya,” ungkap Surya.

Surya mengatakan sebanyak 19 bangunan akan ditertibkan karena berdiri di atas lahan negara dan berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Lokasi tersebut juga beririsan dengan proyek strategis Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Menurutnya, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di sekitar jaringan listrik tegangan tinggi.

“Ada 19 bangunan dan ini sudah dapat penggantian dari KCIC. Karena ini kepentingan nasional, pemerintah pusat. Supaya tertib, bersih gitu. Ini kan di bawahnya SUTET. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Salahsatu penghuni, Usman (37), mengatakan rencana pembongkaran terkesan dipaksakan tanpa memberikan ruang dialog kepada warga. Selama 15 tahun, dia menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini hanya memberikan surat sosialisasi tanpa menjelaskan secara langsung nasib warga setelah pembongkaran.

“Kalau mau benar-benar digusur, saya ini mau dikemanain,” ucap Usman.

Ia juga mempersoalkan nilai kompensasi yang diterima sebagian warga. Menurut Usman, nominal yang ditawarkan berbeda-beda, mulai Rp5 juta, Rp6 juta, hingga Rp20 juta.

“Kalau tawarin kompensasi ada yang nawarin. Cuma kan enggak sesuai. Ada yang Rp5 juta, ada Rp6 juta, juga ada yang Rp20 juta. Jadi bervariasi. Enggak tahu itu masalahnya kenapa itu bisa bervariasi,” katanya.

Usman mengakui bangunan yang ditempatinya berdiri di atas tanah negara yang dikelola Jasa Marga. Dia mengaku pernah berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan mendapat informasi bahwa tidak akan ada penertiban. Hal itu yang membuatnya tetap bertahan untuk tinggal dan menjalankan usaha di Jalan Jarakosta.

“Setahu saya ini kan tanah garap. Ini tanah negara yang diwewenangi oleh Jasa Marga. Saya memang tidak ada izin dari pihak siapa pun. Cuman saya kan orang sini juga. Tanah negara juga juga tanah saya juga, kan begitu,” terangnya.

Terpisah, Pengamanan Barang Milik Negara (PMBN) Kementerian PU, Hendri, menjelaskan status lahan tersebut. Ia mengatakan area itu merupakan aset negara yang dikonsesikan kepada Jasa Marga Trans Jawa Tol dan sedang dalam proses pengajuan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini kan aset sedang dalam ajuan persertifikatan. Hak milik BPN itu kan harus clear and clean baru bisa proses persertifikatan secara hukum. Ajuan penertiban dari Kementerian PU sendiri sudah ada surat Sesdijen Bina Marga dari tahun 2023 untuk pengamanan fisik tanah milik negara supaya tidak diokupasi,” jelas Hendri.

Mengenai tuntutan ganti rugi dari warga, Hendri mengatakan Kementerian PU tidak mengalokasikan anggaran untuk kompensasi. Menurut dia, pengelolaan aset menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan. Kementerian PU, kata Hendri, tidak memiliki perangkat untuk melakukan penertiban sehingga bersurat kepada Bupati Bekasi.

“Kalau dari Kementerian PU tidak ada aturan ke arah situ (ganti rugi), karena pengelolaan menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak punya perangkat penertiban, makanya bersurat ke Bupati Bekasi dan sekarang kami menunggu langkah tindak lanjut dari Pemkab Bekasi,” pungkasnya. (ris)