RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Bekasi dibekukan sementara. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya data yang mengindikasikan keterlibatan penerima manfaat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert Siagian, mengatakan data tersebut berasal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
“KPM yang terindikasi judi online, nah di Kota Bekasi itu ada 15.722,” Robert di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (7/9/2026).
“Nah, tentunya ini data kan yang diberikan oleh PPATK kepada Kementerian Sosial, sehingga bagi Keluarga Penerima Manfaat ini tadi sementara waktu kan di-exclude nih, dibekukan,” tambahnya.
Ia menjelaskan kebijakan pembekuan belasan ribu KPM tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat manfaat.
“Nah, tentunya ini ka agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat,” ucapnya.
Meski demikian, Dinsos Kota Bekasi memberikan ruang bagi masyarakat yang terdampak untuk melakukan klarifikasi atau sanggah banding. Langkah tersebut diberikan karena terdapat kemungkinan transaksi yang terindikasi judol dilakukan oleh anggota keluarga lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening atau penerima manfaat.
Meski begitu Dinsos Kota Bekasi memberikan ruang klarifikasi atau sanggah banding bagi masyarakat yang terdampak, mengingat ada kemungkinan akun atau rekening penerima manfaat digunakan oleh anggota keluarga lain di luar sepengetahuan yang bersangkutan, seperti anak atau kerabat untuk transaksi game yang terindikasi judi online.
Tercatat berdasarkan data sementara Dinsos Kota Bekasi, hingga Senin hari ini terdapat sebanyak 357 KPM yang telah mengajukan sanggah banding.
“Nah, tentunya bagi yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali. Ya, sanggah banding lah namanya. Mudah-mudahan ini menjadi pemahaman kepada warga masyarakat agar bansos ini ke depan jangan digunakan untuk yang tidak sesuai ketentuan. Tentunya sesuai harapan, mungkin ada juga beberapa warga masyarakat yang enggak tahu, mungkin anaknya, ponakannya menggunakan untuk yang tadi game yang indikasinya judol,” jelasnya.
Ia menuturkan langkah banding itu dapat melalui proses verifikasi di kelurahan, dengan melampirkan surat pernyataan agar data mereka diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diaktifkan kembali sebagai keluarga penerima manfaat.
Lebih lanjut, Dinsos Kota Bekasi menegaskan akan menindak tegas dan menghentikan secara permanen bantuan bagi para KPM yang terbukti aktif menyalahgunakan dana bansos untuk aktivitas judi online.
“Tentunya ini mereka dapat datang ke kelurahan, nanti diverifikasi, membuat surat pernyataan, sehingga diusulkan kembali agar dapat diaktifkan. Tapi bagi yang betul-betul judol, ya harus ya distop, di-cut. Karena tujuannya adalah bahwa tepat manfaat, tepat sasaran,” pungkasnya. (zak)











