RADARBEKASI.ID, BEKASI — Sidang pembacaan putusan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025, ditunda.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Senin, 7 September 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, urung digelar setelah salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.
Hakim tersebut terkendala penerbangan. Pesawat yang ditumpanginya belum dapat kembali ke Bandung setelah aktivitas penerbangan dihentikan sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Padahal, Ade Kuswara, HM Kunang, dan tim kuasa hukum mereka sudah berada di gedung pengadilan. Sidang bahkan sempat dibuka oleh majelis hakim sebelum akhirnya ditutup kembali. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada 14 September 2026.
“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” kata salahsatu hakim yang sempat membuka sidang lalu menutupnya kembali.
Penundaan itu mengecewakan keluarga, kerabat, dan simpatisan Ade Kuswara yang memenuhi ruang sidang dan halaman pengadilan. Mereka bahkan sempat meneriakkan kekecewaan setelah mendengar sidang ditunda.
“Wuuuuu,” teriak massa.
Pihak Ade sempat menanyakan berapa lama sidang ditunda. Majelis hakim menjawab persidangan akan kembali digelar sepekan kemudian.
“Sampai tanggal 14. Satu minggu,” ujar Hakim.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Ijon Proyek
Sejumlah perwakilan massa kemudian berusaha menenangkan simpatisan. Namun sorakan masih terdengar hingga hakim meminta mereka menjaga ketertiban.
“Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar,” tegas hakim sambil meninggalkan ruangan.
Suasana kemudian kembali tertib. Ade Kuswara dan HM Kunang meninggalkan ruang persidangan. Sejumlah simpatisan menyalami keduanya dan memberikan dukungan. Massa juga mengawal keduanya hingga ke mobil yang membawa mereka kembali ke rumah tahanan.
Kepada awak media, Ade meminta doa agar persidangan berikutnya berjalan lanca
“Ditunda (Minggu depan). Mohon doanya,” kata Ade singkat.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara tujuh tahun. Sementara HM Kunang dituntut empat tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan HM Kunang dengan empat tahun kurungan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari,” kata jaksa.
Jaksa menilai Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, antara lain perbuatan keduanya dinilai merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
Selain pidana penjara, Ade Kuswara dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Sedangkan HM Kunang dibebani uang pengganti Rp1 miliar. (and)











