RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kembali memanggil anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yayat diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (10/9/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Budi mengatakan Sprindik baru untuk pengembangan perkara tersebut telah diterbitkan pada Agustus 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Ijon Proyek
Nama Yayat Sudrajat sebelumnya mencuat dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, selaku Kepala Desa Sukadami.
Yayat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (18/5).
Dalam persidangan tersebut, Yayat mengaku masih aktif sebagai anggota Polri sekaligus terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi sebagai pembina, meski tidak tercatat secara resmi. Ia menyadari keterlibatan tersebut tidak diperbolehkan secara aturan, namun berdalih untuk menjaga kondusivitas.
“Pembina ormas, tapi tidak tercatat. tidak boleh (secara aturan) yang penting untuk menjaga kondusivitas,” ujar Yayat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.(and)











