RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan hukum antara Dokter Detektif atau Doktif alias Samira Farahnaz dengan dokter Richard Lee kembali memanas. Keduanya kini terlibat dalam proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Di tengah kabar bahwa Richard Lee berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, Doktif justru menunjukkan sikap santai. Ia bahkan mempersilakan apabila pihak Richard benar-benar ingin melaporkannya kepada kepolisian.
Melansir dari Grid.ID, pernyataan tersebut disampaikan Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa gentar menghadapi ancaman laporan tersebut.
Menurut Doktif, sejak awal dirinya memang telah menyampaikan temuan berdasarkan hasil pengujian laboratorium independen. Karena itu, ia merasa tidak memiliki alasan untuk takut apabila pernyataannya kembali dipersoalkan secara hukum.
“Kalau mau dilaporkan, silakan. Dari dulu juga sudah ngomong begitu,” ujar Doktif, dikutip dari Grid.ID pada Kamis (10/9/2026).
Ia kemudian menyinggung pernyataan serupa yang sebelumnya pernah disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee. Menurut Doktif, ancaman laporan tersebut bukan sesuatu yang baru karena sebelumnya juga sempat muncul wacana mengenai pelaporan dengan berbagai pasal.
Doktif menilai, apabila pihak Richard Lee merasa keberatan atau menganggap dirinya telah dirugikan, jalur hukum memang merupakan hak yang dapat ditempuh.
“Silakan, karena ini negara hukum. Kalau mau dilaporkan, dilaporkan saja. Saya setuju,” tegasnya.
Meski demikian, Doktif tetap yakin bahwa apa yang disampaikannya memiliki dasar. Ia menganggap proses persidangan justru menjadi tempat untuk menguji fakta dan membuktikan kebenaran dari masing-masing pihak.
Keyakinan tersebut semakin kuat setelah dirinya mendengar keterangan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam persidangan. Dalam keterangannya, ahli BPOM disebut membeberkan persoalan terkait produk suplemen White Tomato.
Doktif menyebut keterangan tersebut semakin memperkuat keyakinannya terhadap temuan yang sebelumnya ia sampaikan.
Baca Juga: Bikin Geger! Video Sarwendah Ambil Uang di Brankas Ruben Onsu Disebut Hasil AI
“Sangat yakin 1.000 persen. BPOM adalah instansi negara yang independen,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti soal produk White Tomato yang menurut keterangan di persidangan berkaitan dengan klaim yang dinilai menyesatkan. Doktif menyebut produk tersebut sempat mendapat perhatian besar setelah menjadi viral.
“Jadi, tadi juga dijelaskan bahwa WT ini rilis karena viral, cukup viral, dan klaimnya menyesatkan,” lanjut Doktif.
Perkara yang melibatkan Doktif dan Richard Lee tersebut diketahui bermula ketika Doktif menemukan dugaan ketidaksesuaian pada komposisi serta izin edar sejumlah produk. Temuan itu mencakup produk White Tomato dan DNA Salmon milik Klinik Athena.
Doktif sebelumnya menyampaikan bahwa temuannya didasarkan pada hasil pengujian laboratorium independen. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua pihak.
Dalam perkembangan kasusnya, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Richard Lee sendiri diketahui sempat membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan menuding adanya dugaan pemalsuan barang bukti yang digunakan dalam proses persidangan.
Seiring berjalannya persidangan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, distributor, hingga ahli dari BPOM.
Kini, proses hukum tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Pernyataan kedua pihak pun menjadi perhatian publik, sementara fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara tersebut. (mna)











