Berita Bekasi Nomor Satu

Dianggap Bermasalah, DPRD Desak Pemkab Bekasi Evaluasi Izin Perumahan LBS 2 Muktiwari

Jiovanno Nahampun (Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi)

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun menyooal pembangunan perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2 yang bertempat di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.

Pria yang akrab disapa Jio itu, secara terbuka mendesak Plt Bupati Bekasi bersama organisasi perangkat daerah terkait mengevaluasi kembali perizinan pembangunan perumahan LBS 2.

Menurutnya, persoalan sarana dan prasarana di kawasan tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Pemkab Bekasi perlu tinjau izin pembangunan Perumahan LBS 2 yang terletak di wilayah Desa Muktiwari, karena sarana prasarana kurang diperhatikan,” ujar Jio, kepada Radar Bekasi, Minggu (13/9/2026).

Dirinya menilai, pengembang harus memenuhi ketentuan mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemkab Bekasi terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut.

Sebagai penghuni perumahan LBS 2, Jio menegaskan, akan membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas. Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Pemkab Bekasi tidak boleh menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum mengambil tindakan. Terlebih, kawasan tersebut pernah mengalami banjir di sejumlah titik pada akhir 2025.

Menurutnya, persoalan drainase dan saluran pembuangan menjadi salah satu aspek yang perlu segera diperiksa. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan di blok lain juga dinilai menambah persoalan yang harus mendapatkan perhatian pemerintah.

“Drainase cukup bermasalah dan aliran pembuangan juga saya lihat bermasalah. Apalagi, jalan yang sedikit rusak akibat ada tahap pembangunan di wilayah blok lain,” ungkapnya.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemkab Bekasi dalam menunjukkan fungsi pengawasan terhadap pembangunan kawasan permukiman. Maka dari itu, dirinya meminta, agar Plt Bupati Bekasi tidak hanya mengandalkan laporan dari jajaran dinas, tetapi juga memerintahkan pengecekan langsung ke lokasi.

“Saya penghuni Perumahan LBS 2, jadi saya tahu kondisinya. Saya akan meminta Plt Bupati Bekasi untuk cek ke lapangan dan dinas untuk evaluasi perizinan dan rekomtek,” ujarnya.

Dirinya mendorong agar DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Disperkimtan, serta Dinas Perhubungan, ikut mengevaluasi aspek perizinan dan rekomendasi teknis yang berkaitan dengan LBS 2. Sorotan semakin serius ketika menyinggung keberadaan tempat penampungan air atau danau buatan di kawasan tersebut.

Dia menyebut, lokasi itu pernah dikaitkan dengan insiden seorang anak yang tenggelam hingga meninggal dunia. Tentunya persoalan keselamatan warga tidak boleh dipandang sebelah mata dalam proses pengawasan pembangunan perumahan. “Ini tidak boleh dibiarkan dan jangan sekali-kali melupakan pelanggaran yang ada di Perumahan LBS 2,” katanya.

Pemerintah Daerah diminta tidak hanya melakukan evaluasi perizinan namun juga memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan.

“Evaluasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah diminta memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan keselamatan serta kenyamanan masyarakat menjadi prioritas,” tuturnya. (pra)