RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus menghadapi konsekuensi finansial dari sengketa kerja sama pengelolaan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada yang bergulir sejak 2005. Setelah kalah hingga tingkat kasasi, Pemkab Bekasi kini menyiapkan anggaran sekitar Rp102 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak penggugat.
Anggaran tersebut tengah dipertimbangkan untuk dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Perkara hukum yang bermula dari kerja sama lebih dari dua dekade lalu itu kini berujung pada kewajiban yang harus ditanggung keuangan daerah.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, Pemkab Bekasi akan menjalankan putusan hukum sekaligus menyiapkan proses penganggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Untuk Pasar Babelan nanti kita coba alokasikan juga untuk ganti ruginya di perubahan APBD,” ujar Asep di Cikarang Pusat, Kamis (17/9).
Sengketa bermula dari kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada yang dituangkan dalam surat Nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tertanggal 25 April 2005. Kerja sama terkait pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Perkara itu bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus. Melalui Putusan Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks, Pemkab Bekasi dinyatakan kalah.
Pemkab Bekasi kemudian menempuh upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada yang tertuang dalam surat tertanggal 25 April 2005 sah dan mengikat secara hukum.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Pada tahap ini, Pemkab Bekasi kembali menghadapi konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran sekitar Rp102 miliar kepada PT Tomako Jaya Persada.
Asep mengatakan, meski proses penganggaran mulai disiapkan, Pemkab Bekasi masih mencermati langkah hukum maupun administratif yang dapat ditempuh selanjutnya.
“Ya, sambil berproses, kita juga tetap melaksanakan perintah hukum,” katanya.
Besarnya nilai kewajiban tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai evaluasi internal Pemkab Bekasi. Terlebih, perkara tersebut berawal dari kerja sama yang telah dibuat sejak 2005 dan kini berujung pada kewajiban finansial terhadap pemerintah daerah.
Namun, saat ditanya mengenai evaluasi atas perkara tersebut, Asep meminta agar persoalan yang hendak dievaluasi diperjelas.
“Evaluasi kinerjanya apa nih?” kata Asep.
Ketika ditanyakan lebih spesifik mengenai titik persoalan dalam kerja sama tersebut hingga Pemkab Bekasi kalah dalam perkara dan harus menghadapi kewajiban pembayaran sekitar Rp102 miliar, Asep meminta pejabat terkait memberikan penjelasan.
“Evaluasi salahnya di mana, Bu Asda, Pak Asda?” ujarnya.
Pejabat yang ditanya memilih berhati-hati memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. “Takut salah,” jawabnya.
Pembahasan mengenai titik persoalan perkara kemudian diarahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Bekasi.
“Bagian Hukum kali ya. Bagian Hukum, Pak, ya,” ujarnya.
Asep pun mengatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut agar informasi yang disampaikan mengenai perkara tersebut tidak keliru.
“Iya, makanya yang saya tanyakan nanti. Nanti ya, nanti kan… takut saya salah,” kata Asep.
Kini, kewajiban sekitar Rp102 miliar tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bekasi. Pemerintah daerah perlu menghitung kemampuan fiskal sekaligus menyiapkan mekanisme penganggaran apabila pembayaran ganti rugi dialokasikan melalui APBD Perubahan.
Di sisi lain, titik persoalan dalam kerja sama yang menjadi dasar sengketa tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pejabat teknis terkait. Perkara yang bermula pada 2005 itu kini berujung pada konsekuensi finansial yang harus diperhitungkan dalam keuangan daerah. (and)











