RADARBEKASI.ID, BOGOR – Temuan Ombudsman RI saat sidak Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026) terdapat sejumlah bangunan dengan fasilitas mencolok, menyerupai hunian pribadi.
Ketika sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah yang berada di bagian belakang area lapas. Bukan sekadar ruang hunian biasa, sejumlah ruangan itu dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak
Temuan fasilitas ini menjadi sorotan publik karena Lapas Cibinong dikenal sebagai salah satu tempat pembinaan narapidana yang pernah dihuni sejumlah terpidana kasus besar.
Sejumlah nama napi binaan Lapas Cibinong, seperti Ferdy Sambo, Harvey Moeis hingga Rahmat Effendi alias Pepen, tercatat memiliki keterkaitan dengan lapas tersebut.
Namun, daftar tokoh yang pernah menjalani masa pidana atau menjadi warga binaan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada nama-nama tersebut.
Meski demikian, status masing-masing perlu dibedakan karena ada yang masih menjalani hukuman, pernah menjadi penghuni, maupun hanya sempat menjalani masa penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.
Berikut sejumlah nama yang memiliki rekam pemberitaan terkait Lapas Cibinong:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, merupakan salah satu terpidana kasus besar yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023. Ia ditempatkan di Blok A25 bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sambo merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam proses hukum selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi mengubah hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Pada 2026, namanya kembali menjadi perhatian setelah diketahui mengikuti pendidikan Magister Teologi atau program S2 dari dalam lapas. Pendidikan tersebut dilaksanakan secara daring melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi.
Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa kesempatan memperoleh pendidikan merupakan bagian dari hak warga binaan dan tidak hanya diperuntukkan bagi Sambo.
BACA JUGA: Profil Lapas Kelas IIA Cibinong Usai Disidak Ombudsman RI
2. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan warga sipil yang pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo. Namanya turut terseret dalam perkara pembunuhan Yosua dan kemudian dijatuhi hukuman pidana.
Pada Agustus 2023, Kuat dipindahkan ke Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya ditempatkan di Blok A25.
Berdasarkan putusan kasasi, Kuat Ma’ruf menjalani hukuman 10 tahun penjara.
3. Ricky Rizal Wibowo
Selain Sambo dan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo juga pernah menjadi warga binaan Lapas Cibinong.
Mantan anggota Polri yang pernah menjadi ajudan Ferdy Sambo itu dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong pada waktu yang sama dengan kedua terpidana lainnya.
Ricky Rizal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara berdasarkan putusan kasasi dalam perkara pembunuhan Yosua.
4. Harvey Moeis
Nama Harvey Moeis juga tercatat dalam daftar tokoh yang memiliki keterkaitan dengan Lapas Cibinong.
Suami aktris Sandra Dewi tersebut merupakan pengusaha swasta yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang berkaitan dengan wilayah IUP PT Timah Tbk, serta perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Karena hingga 2026 namanya masih disebut dalam pemberitaan sebagai warga binaan Lapas Cibinong, status Harvey perlu dibedakan dari tokoh-tokoh yang hanya pernah menjalani pidana di tempat tersebut.
5. Rahmat Effendi
Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, juga menjadi salah satu nama yang pernah menghuni Lapas Cibinong.
Pepen merupakan terpidana perkara korupsi dan menjalani hukuman di lapas tersebut. Pada Januari 2026, Ditjen Pemasyarakatan memastikan Rahmat Effendi masih menjalani masa pidana di Lapas Cibinong. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri sekaligus mantan Kapolda Jawa Barat, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, juga memiliki sejarah dengan Lapas Cibinong.
Susno menyerahkan diri dan masuk ke Lapas Cibinong pada 2 Mei 2013 untuk menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Saat itu, keberadaannya di balik jeruji menjadi perhatian luas karena ia merupakan mantan pejabat tinggi Polri. Kini, Susno sudah bebas.
7. Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith atau Bahar bin Smith juga pernah menjalani masa pidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Tokoh publik dan penceramah tersebut menjalani hukuman terkait perkara penganiayaan. Setelah menjalani masa pidana di Lapas Pondok Rajeg, Bahar kemudian dipindahkan ke Nusakambangan.
Dengan demikian, Bahar lebih tepat disebut sebagai mantan warga binaan yang pernah menjalani pidana di wilayah Lapas Cibinong, bukan sebagai penghuni lapas tersebut saat ini.
8. Agus Winoto
Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, juga pernah tercatat sebagai penghuni Lapas Cibinong.
Agus merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara. Setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap, KPK mengeksekusi Agus Winoto ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2020.
9. Jimmy Masrin
Jimmy Masrin yang merupakan mantan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy ini merupakan terpidana kasus korupsi fasilitas pembiayaan atau kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara, dan ia menjalani penahanan/pembinaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jimmy dihukum pidana penjara selama 10 tahun (setelah permohonan banding dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung) serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
Dalam tayangan sidak Ombudsman, salah satu ruangan mewah yang di sidak diduga merupakan milik Jimmy. Saat petugas masuk secara tiba-tiba, diduga Jimmy Masrin tampak panik sehingga langsung buru-buru menutup pintu. Namun dalam ruangan tersebut, ada bingkai foto yang menunjukkan foto-foto dirinya selama berada di dalam lapas, maupun foto pribadinya sendiri.
Lapas Cibinong Overkapasitas 119 Persen
Di tengah sorotan mengenai fasilitas di area belakang lapas, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tingginya jumlah penghuni Lapas Cibinong.
BACA JUGA: Ada Fasilitas Mewah, Lapas IIA Cibinong Diisi Napi Kasus Korupsi, Asabri hingga TPPU
Berdasarkan data pada portal resmi Lapas Cibinong per 22 September 2026, jumlah penghuni tercatat mencapai 1.847 orang. Angka tersebut terdiri dari 280 tahanan dan 1.567 narapidana.
Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas resmi Lapas Cibinong yang tercatat hanya mampu menampung 845 orang. Dengan demikian, tingkat kelebihan kapasitas yang tercatat mencapai 119 persen.
Data sistem i-Ris Lapas Cibinong pada 24 September 2026 juga mencatat total penghuni sebanyak 1.847 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.843 merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan empat lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Besarnya jumlah penghuni dibandingkan kapasitas yang tersedia memperlihatkan adanya persoalan kepadatan di dalam lapas. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai tata kelola, fasilitas, serta pelayanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong. (mna)











