RADARBEKASI.ID, BEKASI – Delapan desa di Kecamatan Cikarang Utara kini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa. Mereka mulai bertugas setelah para kepala desa periode sebelumnya purna tugas pada Senin (28/9/2026).
Delapan Pj Kades itu ialah Agus Suprihatin di Karangbaru, Enjen Supriyadi di Karangasih, Karta Wijayakusuma di Harjamekar, Kumbang Jalu Trisatria di Pasirgombong, Aziz Muslim di Mekarmukti, Saepudin di Simpangan, Jamaludin di Waluya, dan Udin Wahyudin di Wangunharja.
Para Pj Kades akan memimpin selama 37 hari, sejak pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Selasa (29/9/2026) hingga pelantikan kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak pada 4 November 2026. Masa transisi ini ditujukan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Camat Cikarang Utara, Enop Can, meminta para Pj Kades menjaga netralitas dan profesionalisme, terutama setelah pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Ia mengingatkan agar dinamika politik tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Penetapan Pj Kades di Tangan Plt Bupati Bekasi
“Kepada para penjabat kepala desa, jadilah pemimpin yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Berikan pelayanan secara adil, jaga netralitas aparatur desa, dan pastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan tanpa membedakan pilihan politiknya,” ungkap Enop.
Ia mewanti-wanti agar dinamika politik selama Pilkades Serentak 2026 tidak merembet ke pelayanan publik. Para Pj Kades diminta fokus membenahi tata kelola pemerintahan serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Saya juga meminta agar dalam masa transisi ini tidak dilakukan kebijakan atau tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan baru. Fokus utama adalah menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Selain netralitas, Enop menekankan pentingnya kerapian administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa. Status sebagai pemimpin sementara, menurut dia, tidak mengurangi tanggung jawab para Pj Kades.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan dengan baik,” ujar Enop.
Ia menambahkan, meski masa tugas Pj kepala desa bersifat sementara, tanggung jawab tetap harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersinergi untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan hingga pelantikan kepala desa definitif pada 4 November 2026.
“Jaga apa yang sudah berjalan, pastikan pelayanan tetap berjalan, dan utamakan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (ris)











