RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan pada Selasa (29/9/2026). Mereka mulai bertugas setelah kepala desa periode sebelumnya purna tugas pada Senin (28/9/2026).
Pelantikan digelar serentak di 23 kantor kecamatan. Berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.679-DPMD/2026 serta tindak lanjut surat DPMD tertanggal 24 September 2026, pengambilan sumpah jabatan didelegasikan kepada camat di wilayah masing-masing.
Para Pj Kades akan bertugas selama 37 hari, terhitung sejak pelantikan pada Selasa (29/9/2026) hingga pelantikan kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak pada 4 November 2026. Masa transisi ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan Pj Kades memiliki peran penting selama masa transisi hingga kepala desa definitif dilantik.
“Pj Kades harus fokus pada tiga hal. Pertama menjaga netralitas ASN dan pelayanan publik tetap jalan. Kedua tertib administrasi. Ketiga yang paling krusial adalah pengamanan aset fisik desa,” kata Iman.
Iman juga meminta Pj Kades tidak sekadar mengisi jabatan yang kosong. Mereka harus aktif berkantor di desa masing-masing untuk memastikan pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan tetap berjalan.
“Selama masa transisi, Pj Kades tetap berkantor di desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya. (ris)











