RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sepanjang Januari hingga September 2026. Mereka dijatuhi hukuman disiplin berat karena mangkir kerja dalam waktu cukup lama.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah para ASN menjalani tahapan pemeriksaan.
“Ada 11 ASN yang sudah dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) berat,” kata Bennie, Rabu (30/9).
Namun, Bennie tidak merinci 11 ASN tersebut berasal dari OPD mana saja. Menurut dia, pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidakdisiplinan masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. Alasan yang disampaikan saat pemeriksaan beragam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, alasan tidak masuk kerja beragam. Ada yang mengikuti kuliah, diterima kerja di tempat lain, hingga mencari penghasilan tambahan karena gaji dan tunjangan kinerja tidak cukup. Sehingga ada beberapa orang yang menghindar dari kantor,” katanya.
Bennie menegaskan pemberhentian tidak dilakukan serta-merta. Setiap kasus terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Proses pemberhentian ini tidak semata-mata langsung dilakukan pemberhentian. Tentunya melalui tahapan-tahapan dari OPD masing masing,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pegawai meningkatkan kedisiplinan dan kinerja. Menurut dia, kehadiran pegawai menjadi bagian penting dalam memastikan program kerja pemerintah daerah berjalan serta pelayanan publik tetap maksimal.
“Kami mengimbau kepada seluruh pegawai tingkatkan kinerja, terutama masalah kehadiran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan kinerja ASN maupun PPPK berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan kepuasan publik.
“Kami terus melakukan rekomendasi terkait bobot kinerja para pegawai pemerintah daerah. Sebab yang melaksanakan program kerja itu adalah para pegawai. Sehingga kualitas kerja yang baik bisa menghasilkan kepuasan publik,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, penerapan sanksi disiplin diperlukan untuk mendorong pegawai meningkatkan kinerja.
“Dengan adanya sanksi tegas ini kami harapkan memberikan spirit kinerja dan daya juang untuk mencapai Kabupaten Bekasi lebih baik lagi,” pungkasnya. (and)











