RADARBEKASI.ID, BOGOR – ’’Klaster mewah’’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, akhirnya dibongkar kemarin. Namun, DPR meminta seluruh jejak pelanggaran yang ditemukan di lokasi tetap dicatat dan tidak dihilangkan.
Pantauan Radar Bogor (radarbekasi.id group), satu per satu bangunan di kompleks tersebut diratakan dengan tanah. Alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran. Sebelumnya, sejumlah perabot di dalam bangunan telah dikeluarkan. Hingga kemarin, 10 bangunan telah dibongkar.
Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut rapat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9). Dalam rapat tersebut terungkap terdapat 16 bangunan rumah dinas di lingkungan Lapas Cibinong. Sebanyak 13 di antaranya berada di bantaran Sungai Ciliwung.
BACA JUGA : Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi dan Managing Director Foster Oil soal Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas
Tanah seluas 11.066 meter persegi yang menjadi lokasi bangunan tersebut merupakan lahan pinjam pakai antara Pemkab Bogor dan Lapas Kelas IIA Cibinong. Hal itu tertuang dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD dan WP.11.PAS.6-PB.03-1 tertanggal 13 Agustus 2026.
Ke-13 rumah dinas tersebut juga tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Hasil penelusuran menunjukkan, bangunan itu dibangun secara swakelola dan bertahap pada periode 2021–2025.
Pembongkaran kemarin dipantau sejumlah anggota Komisi XIII DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, kehadiran mereka merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus tindak lanjut Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. ’’Pengawasan eksternal dilakukan Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Imipas,’’ ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta jajaran Kemenimipas mencatat seluruh barang yang ditemukan di dalam klaster tersebut sebagai barang bukti. Menurut dia, pencatatan diperlukan agar pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas memiliki dasar yang jelas.
’’Itu semuanya alat bukti itu betul, dan itu harus menjadi catatan sebagai barang bukti bahwa ini bukan aset dan bukan fasilitas untuk warga binaan,’’ tegas Rieke.
Dia juga meminta seluruh temuan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. Dengan begitu, barang-barang tersebut dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan selanjutnya. ’’Oleh karena itu, semua barang-barang bukti ini harus ada di dalam catatan. Saya kira itu poin yang perlu menjadi perhatian dari Pak Irjen dan tim,’’ kata Rieke.
Sebagaimana diberitakan, keberadaan ’’klaster mewah’’ tersebut terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Ombudsman menemukan sejumlah warga binaan menempati hunian yang menyerupai apartemen.
Hunian itu dilengkapi berbagai fasilitas, seperti AC, sofa, spring bed, hingga kulkas. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas. (cr1/oni)











