Berita Bekasi Nomor Satu

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Perluas Akses PSEL, Dua Bidang Lahan Dibebaskan

ILUSTRASI: Foto udara TPA Burangkeng di Setu, Selasa (6/10). Pemkab Bekasi akan melakukan pembebasan lahan untuk akses keluar masuk menuju PSEL. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASi.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan perluasan akses keluar masuk menuju fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng. Untuk mendukung rencana tersebut, dua bidang lahan akan dibebaskan.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan pembebasan lahan diperlukan untuk memperluas akses kendaraan menuju lokasi PSEL. Langkah itu diharapkan dapat mencegah kepadatan kendaraan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

“Untuk mendukung akses keluar masuk PSEL, tahun ini kami melakukan pembebasan dua bidang lahan,” kata Chaidir, Selasa (6/10/2026).

Namun, Chaidir belum merinci luas lahan yang akan dibebaskan. Dikatakan, pengukuran akan dilakukan tim appraisal untuk menentukan luasan sekaligus nilai tanah yang menjadi objek pembebasan.

“Tim appraisal yang akan mengukur. Kami juga melibatkan ATR/BPN dalam proses pembayarannya,” ujarnya.

BACA JUGA: PSEL Kota Bekasi Serap Warga Lokal, Lulusan SMK Mulai Dipetakan

Chaidir menambahkan, akses yang lebih luas dibutuhkan agar arus kendaraan menuju PSEL tetap lancar, terutama saat terjadi kepadatan. Rencana tersebut merupakan hasil kajian untuk mendukung kelancaran operasional dan mengurangi dampak terhadap masyarakat sekitar.

Untuk pembebasan dua bidang lahan tersebut, Pemkab Bekasi telah mengalokasikan sekitar Rp6 miliar melalui APBD Perubahan 2026.

Chaidir berharap pemilik lahan dapat mendukung rencana tersebut. Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.

“PSEL ini merupakan upaya pemerintah menyelesaikan masalah sampah. Kami berharap semua pihak mendukung program tersebut demi kepentingan bersama dan menjaga lingkungan,” tandasnya. (and/*)